Kejati Sultra Didesak Periksa Komisaris PT LAM Tan Lie Pin Diduga Terlibat Korupsi Blok Mandiodo

Sultrapedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak periksa Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM) Tan Lie Pin yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Desakan ini muncul dari sekelompok pemuda yang mengatasnamakan diri sebagai Garda Muda Anoa Sultra.

Mereka menduga, Tan Lie Pin memiliki keterlibatan dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun.

Anggota Garda Muda Anoa Sultra Firmansyah, menegaskan ada 13 tersangka dalam kasus korupsi PT Antam di Blok Mandiodo, Konut. Dari 13 tersangka, 3 diantaranya berasal dari PT LAM, yakni pemilik PT LAM (Windu), Direktur PT LAM (Ofan Sofian) dan pelaksana lapangan PT LAM (Glenn Ario Sudarto).

Hanya saja, Firmansyah menyayangkan langkah Kejati Sultra yang tidak memproses hukum Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin. Padahal, fakta persidangan membuktikan bahwa Tan Lie Pin diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.

BACA JUGA :  PT Mushar Utama Sultra Diduga Lakukan Pertambangan Ilegal : Garap Kawasan Hutan Tanpa IPPKH

“Berdasarkan fakta persidangan, Tan Lie Pin memerintahkan dua office boy PT LAM membuka rekening untuk menampung dan menyamarkan aliran dana hasil transaksi penjualan nikel illegal yang mencapai Rp135,8 miliar,” ucapnya, Selasa (15/4).

Fakta lainnya, lanjut Firmansyah, Tan Lie Pin, juga memerintahkan penarikan dana hasil penjualan secara berkala, serta menggunakan dana untuk membeli saham PT LAM melalui salah satu perusahaan tambang yang lain.

“Itu semua telah terbukti dalam fakta persidangan kasus korupsi PT Antam, beberapa waktu lalu,” paparnya.

Kata Firmansyah, yang dilakukan Tan Lie Pin telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA :  PT Tonia Mitra Sejahtera : Sengketa Kepemilikan Saham dan Dampak Lingkungan di Pulau Kabaena

Menanggapi itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulta, Dody, WA menerangkan bahwa penyidik Kejati Sultra telah melakukan pemeriksaan dan telaah akhir terhadap Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin.

Hanya saja, status yang bersangkutan masih sebagai saksi. Dody juga masih menunggu hasil akhir dari penyidik yang menangani kasus korupsi di Blok Mandiodo itu.

“Untuk Tan Lie Pin ini, tim penyidik Kejati Sultra telah selesai melakukan telaah akhir. Untuk selanjutnya, tim penyidik akan melakukan tindakan hukum untuk memproses lebih lanjut yang bersangkutan,” pungkasnya.

Penulis: Erik Editor: Dika