Sultrapedia.com – PT Mushar Utama Sultra (MUS) diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di areal kawasan hutan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (24/10/2025.
Bahkan, PT MUS beroperasi di area kawasan-kawasan hutan diduga tanpa kelengkapan dokumen izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Dugaan penambangan ilegal PR MUS dikuak oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), yang menemukan adanya bukaan kawasan hutan.
Temuan BPK RI tersebut di tuangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas pengelolaan perizinan pertambangan Mineral, Batubara, dan Batuan nomor : 13/LHP/XVII/05/2024, tanggal 20 Mei.
BPK RI menemukan adanya pelanggaran serius yang dapat merugikan lingkungan dan berakibat pada konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya.
Pada PHP tersebut, tim auditorat keuangan IV menyebutkan, perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Molawe ini melakukan aktivitas bukaan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 3,52 hektare.
Berdasarkan analisa luasan areal bukaan lahan dalam wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus IT, diketahui bahwa PT MUS belum dilengkapi dengan persyaratan perizinan berupa IPPKH.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa PT MUS belum menunaikan kewajiban lingkungannya, yakni menempatkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang.






