Sultrapediacom – Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah (KMPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar demontrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (6/9/2023).
Puluhan masa dari KMPD itu menuntut Kejati Sultra untuk memeriksa PT GNN dan PT BNR yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi pertambangan di blok mandiodo Konawe Utara
Dari pantauan media ini, aksi demonstrasi sempat ricuh saat massa aksi berusaha untuk menerobos masuk ke halaman kantor Kejati Sultra.
Jenderal lapangan KMPD Pauzan Dermawan dalam orasinya menjelaskan, bahwa kedua perusahaan trader diduga kuat terlibat dalam pembelian ore nikel illegal didalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam dengan menggunakan dokumen milik PT Mandala Jayakarta.
“Kedua perusahaan itu, diduga kuat memalsukan Laporan Hasil Verifikasi,dengan menggunakan dokumen milik PT Mandala Jayakarta dengan No LHV: 0307.10/TPU-Minerba/XII/2022. dan PT.Gio Nikel Nusantara dengan No LHV: LHV. KDR.3270/CS/DES/2022,” ujarnya
Selain itu, perusahaan itu juga, jelas menggunakan kapal tongkang dan tagboot yang bersendar di salah satu jetty diblok mandiodo yakni kapal yang digunakan PT Gio Nikel Nusantara TB.MAITREYA I/ BG.TERATAI PUTIH II dan PT Bumi Nusantara Reseaces menggunakan kapal bernama TB NATASHA SUKSES/BG PERMATA PLA 3312.
Untuk itu, dia meminta kepada pihak Kejati Sultra agar segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT Gio Nikel Nusantara dan PT. Bumi Nusantara Reseaces
“Seyogyanya, Kejati Sultra harus segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan hingga penangkapan terhadap pimpinan kedua perusahaan tersebut, pasalnya mereka diduga telah merugikan negara hingga ratusan milyar,” pintahnya.






