RAGAM  

Kemenkum dan BI Sultra Berkolaborasi Hadirkan One Stop Service di Sulawesi Tenggara

Sultrapedia.com – kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Bank Indonesia (BI) berkolaborasi menghadiroan one stop service (OSS) di Sultra.
‎
‎Melalui Bidang Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Sultra bersama BI menggelar rapat rencana sinergi booth pelayanan Sultra Maimo 2025, yang akan dilaksanakan pada 20-22 Juni 2025.
‎
‎Bank Indonesia memberikan fasilitas kepada instansi dan stake holder, termasuk Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat serta melakukan penjaringan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI).

Dalam sambutannya, perwakilan BI Sultra, Fahmul berharap masing-masing instansi dapat memanfaatkan fasilitas booth, dan memberikan pelayanan secara optimal dengan mengingat pengunjung mall yang bervariasi, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang diunggulkan dari masing-masing instansi.
‎
‎“Harapan kami untuk bapak dan ibu adalah kehadirannya untuk turut berpartisipasi aktif dan bersinergi bersama kami untuk mendorong UMKM, memajukan pertumbuhan ekonomi Sultra, dan cara bagaimana kita dapat mengedukasi masyarakat terhadap produk-produk kita. Sehingga kami harapkan seluruh tim dapat berkontribusi secara maksimal,” ujar Fahmul, Selasa 17 Juni 2025.
‎
‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyampaikan keterbukaan dan dukungan terhadap kegiatan yang diselenggarakan Bank Indonesia.

BACA JUGA :  Kendari Darurat Adab Tata Ruang: Berhenti Memuja Evakuasi, Mulailah Cegah Eksploitasi!

‎”Kami menyambut baik kolaborasi ini sebagai langkah strategis dalam memperluas akses pelayanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan pelaku ekonomi kreatif di Sulawesi Tenggara. Dengan hadirnya layanan one stop service melalui Sultra Maimo 2025 yang difasilitasi oleh Bank Indonesia, masyarakat kini dapat mengakses layanan pendaftaran merek, hak cipta, dan konsultasi kekayaan intelektual secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi,” ungkap Topan Sopuan.
‎
‎Menurut dia, hal ini merupakan bentuk sinergi nyata antara Kemenkum dan Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas.
‎
‎”Kami berharap, ke depan makin banyak karya lokal yang terlindungi secara hukum, sehingga memiliki daya saing di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Peletakan Patok Batas, Pembangunan Markas Group 5 Kopassus diawali Prosesi Adat Mooli
Penulis: Erik Lerihardika