Kementerian ESDM dan Polri Didesak Periksa PT Kasmar, PT RRA dan PT PUM Atas Dugaan Penambangan Ilegal

Sultrapedia.com – Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat indonesia (PP JAMINDO) menyoroti tiga perusahaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pertambangan ilegal.

Ketiga perusahaan itu, yakni PT Kasmar Tiar Raya dan Perusahaan Trading PT Rifky Raisha Anursyah (RRA) dan PT PUM.

Tak tanggung-tangung, Jamindo menyoroti ketiga perusahaan dengan cara melakukan aksi unjuk rasa di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri, Senin (3/6/2024)

Dilansir dari Amanahsultra.id, bahwa mereka menyerukan kepada ke tiga perusahaan itu segera di proses hukum atas dugaan dugaan ilegal mining di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sultra.

BACA JUGA :  Gelar Patroli Ilegal Mining, Polda Sultra Sita 6 Alat Berat Diduga Milik PT PLM

Pasalnya, kedua perusahaan tersebut yakni PT Rifki Raisa Anursyah dan PT PUM diduga telah bekerjasama dengan PT Kasmar Tiar Raya (PT KTR) sebagai fasilitator kemudian diduga melakukan pengankutan ore nikel hasil koridor hingga mengapalkannya di jetty PT KTR.

Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo) Hidayat, menjelaskan, bahwa pihaknya mendesak Ditjen Minerba ESDM RI agar mengevaluasi RKAB PT KTR di Kolaka Utara (Kolut).

“Kami mendesak ditjen minerba agar tidak mengeluarkan dan mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Kasmar Tiar Raya yang diduga telah menjadi fasilitator ilegal mining dan pemakaian dokumen terbang (dokter),” tegasnya

BACA JUGA :  Terkesan Diistimewakan, Empat Terdakwa Kasus Tipikor PT Antam Tak Gunakan Rompi dan Borgol Saat Sidang

Ia juga meminta Bareskrim Polri agar segera menindak dugaan kejaahatan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut.

“Kami meminta agar bareksrim polri segera mengusut dan menindak ketiga perusahaan tersebut yang telah melakukan ilegal mining,” kata Hidayat

Ia juga menambahkan, pemilik kedua tongkang tersebut harus di tindak karena ikut dalam proses menyukseskan ilegal mining di wilayah Kolaka Utara.

“Kedua tongkang tersebut harus ditindak juga salah satu nomor tongkang ini yaitu HL 3301,” pungkasnya