HUKUM  

Kepala Desa Torokeku Mangkir Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Sultra

Sultrapedia.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sidang sengketa informasi publik, antar Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) sebagai pemohon, dan Pemerintah Desa Torokeku, Kabupaten Konawe Selatan sebagai termohon, Senin 3 Maret 2025.

Tetapi dalam sidang perdana ini, pihak termohon dalam hal ini Kepala Desa Torokeku tak hadir alias mangkir.

Untuk itu, Majelis Komisioner menunda sidang sengketa dengan agenda pemeriksaan awal, dan akan diagendakan kembali.

“Iya, pihak termohon tidak hadir, jadi kita tunda, dan nanti kita agendakan lagi,” ujar Sukriyaman sebagai Ketua Majelis Komisioner.

BACA JUGA :  Polres Konawe Berhasil Ungkap 17 Kasus Dalam Operasi Pekat Anoa 2025

Lebih lanjut, pria yang populer disapa Uki itu menambahkan, bahwa pihaknya akan kembali mengagendakan sidang lanjutan pada Senin 10 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan legal standing termohon, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

“Kami berharap agar pihak termohon dapat menghadiri sidang yang nanti akan kita agendakan ulang,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komda LP KPK Sultra, Thayeb menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Sulawesi Tenggara yang sudah menggelar sidang sengketa informasi publik yang diajukan pihaknya.

BACA JUGA :  Dilapor ke Polisi, Lurah Hopa-hopa KDRT Istri Usai Diduga Kedapatan Selingkuh

Hanya saja, Thayeb mengaku sangat menyesalkan sikap pihak temohon (Kepala Desa Torokeku) yang tidak hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan awal ini.

Menurut dia, hal tersebut pasti akan sangat merugikan termohon. Karena Termohon tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, maka dengan sendirinya hak hak dari pihak termohon untuk memberikan keterangan dan mengajukan bukti bukti terabaikan.

“Tadi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan awal, kami dari pihak pemohon sudah menyerahkan semua legal standing LPKPK Sultra sebagai pemohon dalam sengketa ini,” katanya.

Penulis: Dika Editor: Erik