Sultrapediacom – Kendaraan dinas (Randis) dengan nomer DT 3 E Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Subhan terlihat parkir Kantor KPU Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat 12 Mei 2023.
Di saat yang bersamaan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendatangi KPU untuk mendaftarkan bakal calon legislatif DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024 sekira pukul 14.25 Wita.
Di mana, pendaftaran bakal caleg dipimpin langsung Ketua DPD PKS Kota Kendari, Andi Mansur didampingi Subhan, dan Rizki Brilian Pagala.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengungkapkan pejabat publik yang menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan partai tidak diperbolehkan sesuai aturan perundang-undangan.
Menurutnya jika seorang pejabat publik menggunakan fasilitas kendaraan dinas merupakan pelanggaran.
“Terkait penggunaan fasilitas negara saat kegiatan partai politik memang diatur dalam ketentuan undang-undang,” katanya
Disamping itu, pihaknya akan mengumpulkan bukti dan akan diproses sesuai ketentuan yang ada di Bawaslu.
“Terkait adanya mobil dinas anggota DPRD yang dibawa saat mendaftar bakal caleg di KPU. Kami akan proses sesuai ketentuan yang ada. Namun, ini masih menjadi kajian kami kalau ada kasus seperti itu, maka kami akan melakukan proses dengan bukti-bukti yang ada,” jelasnya.





