Sultrapedia.com – Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar sidang perdana sengketa informasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Merbaujaya Indahraya Group, Jumat (24/01/2025).
Diketahui sidang perdana sengketa informasi HGU tersebut dimohonkan oleh kelompok tani massedie desa puuwehuko kecamatan mowila kabupaten konawe Selatan (Sultra).
Dalam sengketa informasi tersebut diketahui termohon adalah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara tidak menghadiri sidang teresebut.
Perwakilan Kelompok Tani Massedie Asgar mengatakan bahwa hari ini sidangnya tetap berjalan. Pada sidang perdana hari ini pihaknya juga menjelaskan tujuan pihaknya sehingga mensengketakan informasi HGU PT Merbaujaya Indahraya Group.
“Hari ini pemeriksaan legal standing yang dipimpin langsung oleh tiga majelis dari Komisi Informasi. Kami sudah menjelaskan juga tadi kepada majelis komisi informasi tentang tujuan kami mensengketakan informasi HGU PT Merbau,”ujarnya.
Ditanya soal ketidak hadiran atau mangkirnya Kanwil BPN Sulawesi Tenggara, Asgar sangat menyangkan.
“Ketidak hadiran BPN Sulawesi Tenggara sebenarnya pada siang hari ini mungkin karena bertepatan dengan kegiatan-kegiatan mereka tapi ini kami sangat sayangkan,” teranngbya Asgar.
Diketahui sidang sengketa informasi Komisi Informasi Sulawesi Tenggara dipimpinan tiga Komisioner Yustina fendrita selaku Ketua Majelis, Andi Ulil Amri selaku Anggota Majelis, Sukriyaman selaku Anggota Majelis.
Sementara diketahui, komisi informasi menyurat secara resmi pada Kanwil BPN Sulawesi Tenggara untuk agenda sidang perdana terkait sengketa informasi HGU PT Merbaujaya Indahraya Group.






