KPK Dampingi Pemda Konawe Tertibkan Kewajiban Pajak PT VDNI Rp 68 Miliar

Sultrapediacom – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi Pemerintah Daerah Konawe melalukan penagihan penunggakan pajak, perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, pada Rabu (7/6/2023).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Konawe, Cici, bahwa PT VDNI menunggak pajak sebesar Rp 68 miliar untuk Pajak Penerangan Jalan atau PPJ non PLN.

“Iya dari 2021 PT VDNI menunggak PPJ non PLN Rp 48 miliar ke Pemda Konawe,” kata Cici saat dihubungi media ini.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Merinci Kerugian Warga Usai Lahan Cengkeh Hancur Akibat Aktivitas PT Riota Jaya Lestari

Hal itu juga disampaikan oleh Sekda Konawe, Ferdinand Sapan, jika PT VDNI memang telah menunggak PPJ non PLN.

Bahkan, pemda konawe sudah sering menagih tetapi perusahaan tersebut masih tetap tidak mau merealisasikan kewajibannya.

“Sebenarnya sudah ada yang dibayar tapi berapa persen saja, tetapi hanya menunggaknya saja yang besar,” jelasnya

Sementara itu, Satuan Tugas satgas KPK Dian Patria menuturkan, PT VDNI menunggak pajak yaitu sebesar Rp48,9 Miliar, tetapi mereka hanya baru membayar baru Rp620 juta.

BACA JUGA :  PLN UP3 Kendari Sebut Pemasangan Tiang Listrik di "Tanah Sengketa" Atas Arahan PT Swarna Dwipa Property

“Jadi tunggakan sekarang PT VDNI ke Pemda Konawe itu 48,2 Miliar,”terangnya

Dia membeberkan, persoalan penunggakan pajak bukan hanya PPJ saja, tetapi ada juga pajak rektorat, IMB dan intake.

“Ini masih berbicara PPJ belum pajak rektorat, IMB dan intake, tetapi kami fokus dulu ke PPJ,” terang Dian.

Menurut dia, kehadiran PT VDNI Dian sangat mendukung apalagi berbicara tentang investasi, hanya saja perusahaan tersebut harus memenuhi kewajibannya.

“Kami selalu dukung, tetapi harus bermatabat dan memenuhi kewajibannya,” jelasnya.