Sultrapedi.com – Tim gabungan Tipidter Polda Sultra dan Reskrim Polres Konut, mengamankan perusahan PT Bumi Nikel Prtama (BNP), pada Jumat 15 September 2023.
PT BNP di amnakan lantaran di duga melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Koridor, di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Konut, IPTU Eko Kurniawan yang di konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan membenarkan penangkapan tersebut.
Tim gabungan Tipidter Polda Sultra dan Reskrim polres konut mengamankan beberapa unit alat berat milik PT BNP.
“Alat berat yang diamankan sebanyak 5 buah, berupa Eksavator dan 1 unit dozer,” tuturnya, Jumat 15 September 2023.
Dia menambahakan, PT BNP diduga melakukan penambangan tanpa izin di wilayah Blok Morombo.
“Untuk penanganan kasus nya diserahkan ke Polda Sultra. Kami hanya mendampingi,” tutupnya.






