Sultrapedia.com – Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan siaran langsung atau live di media sosial saat jam kerja kembali menjadi sorotan masyarakat, pada Selasa 12 Mei 2026.
Apalagi, sejumlah ASN terlihat menggunakan seragam dinas saat melakukan live TikTok di lingkungan kantor pemerintahan.
Aktivitas tersebut dinilai semakin marak terjadi, termasuk di lingkungan pemerintah daerah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aktivitas tersebut dinilai mencoreng citra profesionalisme ASN sebagai pelayan masyarakat. Banyak warga menilai, penggunaan atribut dan seragam dinas dalam konten hiburan pribadi saat jam kerja tidak mencerminkan kedisiplinan aparatur negara.
Bahkan disejumlah pemerintah daerah di Indonesia mulai mengeluarkan aturan tegas terkait penggunaan media sosial bagi ASN selama jam dinas.
Beberapa daerah melarang ASN melakukan live streaming di media sosial saat jam kerja, kecuali untuk kepentingan kedinasan atau akun resmi instansi pemerintah.
Dalam sejumlah surat edaran pemerintah daerah, ASN juga dilarang menggunakan pakaian dinas dan atribut kedinasan untuk konten pribadi di media sosial selama jam kerja.
Kebijakan itu dibuat untuk menjaga disiplin, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik.
Publik menilai, tren ASN live TikTok saat jam kerja harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Sebab, selain berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat, hal tersebut juga dapat memicu penilaian negatif terhadap institusi pemerintahan.
Masyarakat pun berharap ada pengawasan dan penegakan disiplin terhadap ASN yang kedapatan aktif membuat konten hiburan saat masih mengenakan seragam dinas dan berada di jam pelayanan publik.





