Menambang Tanpa IPPKH, Kejati Sultra Selidiki Dugaan Korupsi PT MCM dan Prospek Bumindo Sejahtera

Sultrapedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi praktik pertambangan ilegal yang menyeret nama dua perusahaan, PT Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT Prospek Bumindo Sejahtera (PBS).

Pasalnya kedua perusahaan yang melakukan aktivitas di Desa Tanggola, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, sudah berlangsung lama tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Langkah Kejati Sultra ini terungkap melalui Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sultra Nomor: Prin-01/P.3/Fd.1/01/2023 tanggal 24 Januari 2023, Jo. PRIN-01a/P.3/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025, yang diterima media ini.

BACA JUGA :  Kejati Telusuri Penambang Lain yang Diduga Terlibat Kasus Antam

Tidak hanya di Routa, PT MCM yang dinahkodai oleh William Honoris (Komisaris) dan Anthony Honoris (Direktur), juga beroperasi di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe.

Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, perusahaan ini mengantongi dua IUP dengan total luas garapan masing-masing 5.053 hektare dan 1.522 hektare.

BACA JUGA :  Tak Kantongi Izin Kawasan Hutan, Satgas PKH Segel Lahan PT TMS di Konut

Namun, dalam data resmi MODI ESDM, nama PT Prospek Bumindo Sejahtera tidak tercatat sebagai pemegang izin tambang.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas operasional perusahaan tersebut.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sultra, Abdul Rahman menjelaskan bahwa terkait hal itu, ia masih mencari tau terkait perkembangannya.

“Nanti saya mintakan dulu perkembangannya dinda,”singkatnya melalui pesan WhatsAppnya

Penulis: DikaEditor: Erik