Sultrapedia.com – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar belum lama ini menyegel lahan pertambangan milik PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut membuka kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Berdasarkan hasil penelusuran Satgas, luas lahan yang dikuasai PT TMS mencapai 126,69 hektare. Plang penyegelan telah terpasang di lokasi dengan tulisan tegas:
“Areal Pertambangan PT Tambang Matarape Sejahtera seluas 126,69 hektare dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas PKH.”
Dengan pemasangan plang tersebut, segala bentuk aktivitas tambang PT TMS resmi dihentikan sementara waktu.
PT Tambang Matarape Sejahtera diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk operasi produksi nikel di Konawe Utara. Kantor pusat perusahaan ini beralamat di Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menariknya, struktur pengurus perusahaan terbilang “gemuk” dengan delapan orang direksi dan komisaris.
Tercatat, Paulus Sumariyono, Basruddin, dan Sri Rejeki Elisa Putri duduk sebagai komisaris, sementara posisi direksi diisi oleh Alfredo Hadisaputra, La Ode Muh. Basyirun, dan Dendi Dwitiandi. Adapun Simon Lambey menjabat Direktur Utama dan Budi Michael Oloan sebagai Komisaris Utama.
Berdasarkan data kepemilikan saham, PT TMS dimiliki oleh empat badan usaha, yakni:
PT Tambang Nikel Permai (49%)
PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk (41%)
Perumda Konasara (6%)
Perumda Utama Sultra (4%)
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa penindakan terhadap PT TMS menjadi bagian dari komitmen pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya mineral yang berkelanjutan.
“Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, kami memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, ”ujarnya di Jakarta.
Jeffri menambahkan, Menteri ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP) yakni konsep pertambangan yang berlandaskan tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.
“Kementerian ESDM akan terus berkolaborasi secara aktif dengan Satgas PKH Halilintar dalam setiap langkah penindakan, “katanya.
Untuk diketahui Kementerian ESDM sendiri merupakan bagian integral dari Satgas PKH Halilintar, yang beranggotakan lintas lembaga. Dalam struktur tim pengarah, duduk Menteri ESDM, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BPKP, serta sejumlah menteri lainnya.
Sementara dalam pelaksana teknis, Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba berperan aktif dalam memastikan setiap operasi tambang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penulis : Redaksi






