RAGAM  

OJK : Kerugian Akibat Penipuan Capai 1 Triliun

Sultrapedia.com – Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat kerugian akibat penipuan transaksi keuangan mencapai Rp1 triliun. Data tersebut dicapai sejak IASC diluncurkan pada November 2024.

“Ini baru empat bulan, kerugian yang dilaporkan sudah satu triliun lebih. Target kita dalam penanganan scam adalah pemblokiran, penghilangan pelaku dan tindakan hukum yang bekerja sama dengan POLRI,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi Selasa (11/3/2025).

Sementara, lanjut dia, dana yang berhasil diblokir sebesar Rp127,3 miliar. Menurutnya, aksi penipuan transaksi keuangan atau scam masih marak terlihat dari laporan yang masuk ke IASC.

BACA JUGA :  BEI-OJK Keluarkan Aturan Baru Terkait ARB dan Trading Halt

Sepanjang 22 November 2024-28 Februari 2025 total jumlah laporan sebanyak 58.206. Sedangkan, jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 64.888, 28.807 rekening diantaranya sudah diblokir.

Menurutnya, hal inilah yang melatarbelakangi terbentuknya IASC. “Maraknya aksi scam inilah yang sebenarnya melatarbelakangi terbentuknya IASC,” ujarnya.

Melalui IASC, kasus-kasus penipuan transaksi keuangan atau scam dapat ditangani lebih cepat dan memberi efek jera. Karena di dalam IASC terdapat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pelaku industri dan aparat penegak hukum.

Sementara itu, Satgas PASTI yang bertugas menangani aktivitas keuangan ilegal, dalam dua bulan terakhir telah menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 3.517 entitas pinjaman berani ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi internet.

BACA JUGA :  BPN Sultra-Kejati Perkuat Sinergi, Bidik Penanganan Masalah Pertanahan

“Aktivitas keuangan ilegal maupun aksi penipuan transaksi keuangan (scam) akan terus marak dengan berbagai modus seiring perkembangan teknologi. Oleh karena itu masyarakat juga harus tetap waspada dan segera melapor ke IASC jika menjadi korban scam,” ujarnya.

OJK telah menyediakan nomor kontak 157 atau kontak whatsapp 081-157-157-157 untuk pengaduan masyarakat. Seiain itu, terus meningkatkan edukasi dan literasi masyarakat di sektor jasa keuangan.

Penulis: Erik Editor: Dika