RAGAM  

OJK Resmi Berlakukan Emiten Buyback Tanpa RUPS

Sultrapedia.com – Otoritas jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan ketentuan pembelian kembali saham atau buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Rabu, (19/3/2025).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan, penetapan kondisi pasar yang fluktuatif signifikan berlaku selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkan, yaitu 18 Maret 2025.

BACA JUGA :  PT Bososi Pastikan Tak ada Keterlibatan TNI-Polri Amankan Tambang di Konut

“Kami umumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali (buyback) tanpa RUPS sesuai POJK 13/2023,” ungkap Inarno di Main Hall BEI, Jakarta.

Lebih jauh, Inarno mengatakan, pelaksanaan buyback tanpa RUPS harus memenuhi ketentuan POJK 9/2023.

“Dengan kebijakan relaksasi buyback tanpa RUPS, kami berharap dapat memberi sinyal positif bahwa perusahaan memiliki fundamental yang baik dan memberikan market confidence kepada investor,” kata dia.

BACA JUGA :  Kanwil BPN Sultra Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H : Pererat Silaturahmi

Lebih jauh, Inarno mengatakan, opsi kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan yang sering dikeluarkan di sektor pasar modal dan dapat meningkatkan fleksibilitas harga saham.

Penulis: Erik Lerihardika Editor: Dika