HUKUM  

Oknum ASN Samsat Konawe Gelapkan Pajak Kendaraan Ratusan Juta

Sultrapedia.com – Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di kantor Samsat Kabupaten Konawe, berinisial MJ, diringkus polisi diduga menggelapkan dana pajak kendaraan bermotor milik warga.

Penangkapan terhadap MJ dilakukan oleh tim Reserse Kriminal Polres Konawe setelah menerima laporan dari salah satu wajib pajak yang merasa dirugikan.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husein Lubis, melalui Plt Kanit I, IPDA Dr. Umar R. Sugeng, Rabu (9/4/2025).

BACA JUGA :  Soroti Budaya Penangkapan APH, Ali Mazi : Masa Naik Pangkat Harus Tangkap Orang Dulu, Ini Tradisi yang Konyol

“Modus yang digunakan pelaku terbilang licik, ia menawarkan jasa pengurusan administrasi kendaraan seperti perpanjangan STNK dan pembuatan plat nomor. Namun, uang pajak yang diserahkan para korban tidak pernah disetorkan ke kas negara,” ungkapnya

Dijelaskan, aksi pelaku terbongkar setelah salah satu korban mengecek ke Samsat dan mendapati bahwa dana yang ia setor tidak tercatat.

MJ telah resmi ditahan sejak 28 Maret lalu. Pihak kepolisian masih menunggu data lengkap dari UPT Samsat, terkait jumlah korban dan total kerugian, namun diperkirakan nilai kerugian mencapai Rp100 juta.

BACA JUGA :  Tangguhkan Penahanan, Polresta Kendari Dinilai Berikan Kesempatan Vokalis Band Cabuli Anak Tiri untuk Kembali Beraksi

Kini, pelaku mendekam di Mapolres Konawe dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menitipkan dana pengurusan kendaraan kepada pelaku untuk segera melapor ke kantor Samsat agar didata dan proses hukum bisa berjalan maksimal, “pungkas IPDA Dr. Umar.

 

 

Penulis: Erik Editor: Dika