Sultrapedia.com – Dua siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kendari yang merupakan pelaku perundungan dan penganiayaan di diamankan Polisi, pada Jumat (22/3/2024). Kedua pelaku itu yakni IRM (16) dan Zam (17).
“Pada hari Jumat 22 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wita, kami amankan kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/B/119/III/2024/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra, tanggal 19 Maret 2024,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
Lebih lanjut, keduanya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga keras telah melakukan dugaan Penganiayaan terhadap anak atau kekerasan secara bersama-sama terhadap korban ANA (16)z
“Keduanya diekanakan pasa pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana (ancakan paling lama 5,6 tahun),” bebernya
Di membebrakan, awalnya pada hari Selasa 19 Maret 2024 korban di ajak oleh sepupunya, ke Gedung Perikanan yang beralamat di di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Abeli Kota Kendari.
“Saat itu korban sudah melihat digedung kosong tersebut sudah kedua tersangka dan juga teman-temannya, kemudian korban di ajak ke lantai 2, kemudian saat berada di lantai 2 Tersangka-2 langsung memukulkan korabn ke kepala korban menggunakan Hanphone,” teranganya
Sementara tersangka satunya membuka rok sekolahnya kemudian mulai melakukan pemukulan terhadap korban hingga membuat korban tidak sadarkan diri dan terjatuh dilantai.
Kasat Reskrim bersama anggota dan didampingi oleh Kapolsek Abeli mendatangi rumah anak pelaku dan membawa anak pelaku ke Polresta Kendari untuk di lakukan proses penyidikan.






