RAGAM  

Pembinaan Tugas dan Fungsi Kanwil BPN Sultra Diharapkan Memahami Tugas dan Fungsi

Sultrapedia.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kemymenggelar kegiatan Pembinaan Tugas dan Fungsi Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tenggara bertempat di Aula Kanwil BPN Provinsi Sultra.

Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Subbagian Tata Usaha, serta para Kepala Seksi dari seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, (24/11/25).

Kegiatan diawali dengan sambutan, arahan, serta pemaparan oleh Dr. Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc, selaku Koordinator Tim 1 Pejabat Pembina Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan.

BACA JUGA :  Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah

Dalam arahannya via zoom, menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan pertanahan, penguatan koordinasi antarunit kerja, serta komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, bapak Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., QRMO., CODP. memaparkan capaian kinerja Kanwil sepanjang tahun berjalan, meliputi pelaksanaan Program Strategis Nasional, berbagai inovasi layanan yang telah diterapkan, serta langkah-langkah peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja di lingkungan Kanwil dan Kantor Pertanahan.

Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan dan evaluasi oleh para pejabat Kementerian ATR/BPN selaku pembina, yang memberikan penguatan teknis serta evaluasi kinerja Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  Ketua Dewan OJK Soroti Ketidakpastian Global Yang Akan Terus Berlangsung Lama

Para pejabat pembina memberikan penguatan terkait kebijakan, regulasi, serta evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memastikan keselarasan kinerja dengan standar dan target Kementerian ATR/BPN.

Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tenggara semakin memahami tugas dan fungsi masing-masing, mampu meningkatkan sinergi organisasi, serta semakin optimal dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.