Sultrapedia.com – Grassroots Action Institute (GAT) mendesak Pj Walikota Kendari untuk menutup pasar THR Kendari yang diduga tidak memiliki izin atau ilegal, Minggu (2/2/2025).
“Kami minta Pj wali kota Kendari tutup pasar THR yang berlokasi di Jalan Budi Utomo, Kendari diduga beroperasi tanpa izin resmi dari Walikota Kendari maupun Dinas Perdagangan. Harusnya Pj Walikota Kendari sudah menutup pasar tersebut, apalagi pasar tradisional di THR itu sudah berjalan selama 3 bulan,” ujar Direktur Eksekutif GAT Institute, Fahmi Ilman
Ia juga menambahkan bahwa para pedagang yang berjualan di sana dikenakan biaya sebesar 500 ribu rupiah per kamplingnya.
“Apalagi pedagang yang akan berjualan di sana dikenakan biaya 500 ribu per kamplingnya,” kata Fahmi.
Selain itu, hasil investigasi GAT Institute menunjukkan bahwa pasar tersebut sedang diperbesar, meskipun izin dari Pemerintah Kota Kendari belum ada.
“Menurut informasi yang kami peroleh dari tim kami, pasar tersebut sedang diperbesar, namun izin dari pemerintah setempat belum ada,” tegas Fahmi.
Ia juga mengkritik keras pemilik pasar yang menurutnya tidak bertanggung jawab.
“Saya katakan pemilik pasar tersebut konyol,” ungkapnya.
Sekali lagi dia mendesak Pj Walikota Kendari untuk segera menutup pasar ilegal tersebut dan meminta agar aparat satpol pp segera membongkar pasar tersebut.
“Saya mendesak Pj Walikota Kendari untuk segera menutup pasar tradisional yang bertempat di THR tersebut serta meminta Pj Walikota Kendari untuk meninstruksikan Satpol PP membongkar pasar tersebut,” pungkasnya.






