Polisi Tangkap Orang Tua Buang Bayi di Puskesmas Mawasangka Buteng

Sultrapedia.com – Polisi menangkap dua orang terkait kasus penemuan bayi laki-laki berusia tiga bulan yang ditemukan didepan UPTD Puskesmas Mawasangka, pada Sabtu (8/3/2025) lalu.

Kedua pelaku diketahui itu diketahui berinisial RY (26) dan SA (27), keduanya merupakan warga Desa Tanaliandu Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

Kedua terduga Pelaku diamankan Tim Resmob merupakan sepasang kekasih berinisial RY berusia 26 tahun warga Desa Tanaliandu Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah dan SA berusia 27 tahun warga Desa Balabone Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah

“Alhamdulillah Tim Gabungan Resmob, Intelkam dan Polsek Mawasangka yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala, berhasil mengamankan sepasang kekasih yang merupakan para pelaku penelantaran bayi yang Viral di media sosial sejak Hari Sabtu (8/3/2025) malam,” ujar Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah IPTU Thamrin.

Dijelaskan, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan dirumahnya di Desa Tanaliandu dan Desa Balabone Kecamatan Mawasangka Kabupaten Tengah

Lebih lanjut, kata dia, keduanya merupakan sepasang kekasih yang mana SA (27) masih berstatus seorang mahasiswa salah satu kampus di Kabupaten Kolaka.

BACA JUGA :  Cagub ASR Resmi Dilaporkan ke Bawaslu Sultra, Dugaan Penyebaran 1 Juta Amplop

Adapun kronologis, bermula pada Sabtu (8/3/2025) RY (26) dan SA (27) dan bayi Laki-laki tersebut melakukan perjalanan dari Kabupaten Kolaka pulang menuju ke Kabupaten Buton Tengah.

“Saat diperjalanan kedua pelaku berdiskusi mengenai bayi tersebut karena Bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan diluar nikah yang belum diketahui oleh keluarga saat mereka berdua masih sama-sama berstatus sebagai mahasiswa disalah satu Universitas di Kabupaten Kolaka,” terangnya

Pada saat diperjalanan itu sempat ada ide dan upaya dari kedua pelaku untuk merekayasa bahwa Bayi tersebut merupakan seorang bayi yang mereka temukan di Pinggir jalan.

Saat perjalanan mereka menuju ke Pelabuhan Kapal Feri Tondasi namun saat menelpon keluarganya pihak keluarga menyampaikan agar segera melaporkan terkait bayi yang mereka temukan tersebut ke Pihak Kepolisian setempat.

“Saat tiba di wilayah Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah kedua pelaku kembali berdiskusi terkait bayi laki-laki tersebut sehingga pada akhirnya diputuskanlah untuk membuang bayi laki-laki berusia 4 bulan tersebut didepan UPTD Puskesmas Mawasangka sekitar pukul 20.30 Wita dan kedua pelaku kemudian pulang kerumahnya masing-masing,” bebernya

Saat Bayi tersebut ditemukan Hal tersebut langsung Heboh dan Viral di media Sosial terkait penemuan bayi tanpa identitas didepan UPTD Puskesmas Mawasangka

BACA JUGA :  Grab Tidak Diizinkan Masuk, Penumpang Keluhkan Mahal Transportasi Bandara Halu Oleo

“Menurut keterangan kedua pelaku saat diinterogasi alasan kedua pelaku membuang bayi tersebut karena takut ketahuan orang tua karena bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan tanpa status sehingga diputuslah untuk membuang bayi laki-laki tersebut dan saat berita terkait penemuan bayi tersebut viral kedua pelaku terus mengikuti dan mengamati setiap detail informasi terbaru terkait bayi tersebut untuk memastikan bayi mereka tersebut baik-baik saja,” ungkap dia lagi

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Buton Tengah dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut dari Satreskrim Polres Buton Tengah dan atas perbuatannya Kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 307 KUHPidana Jo Pasal 305 KUHPidana dengan Ancaman Pidana 5 Tahun 6 Bulan

Penulis: Erik Editor: Dika