Sultrapedia .com – Satresnarkoba Polres Konsel berhasil meringkus enam tersangka pengedar sabu dalam dua operasi beruntun.
Yang mana, penangkapan pertama berlangsung Jumat malam (5/9/2025) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Poros Kendari–Andolo, Desa Anduna, Kecamatan Laeya.
Berbekal laporan masyarakat, Tim Opsnal mengamankan tiga pemuda masing-masing berinisial HR (18), AS (18), dan IM (20) yang sedang berada di dalam sebuah mobil KIA kuning.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu sachet besar sabu dengan berat bruto 50,74 gram beserta sejumlah alat isap, plastik pembungkus, tiga unit ponsel, dan kendaraan yang digunakan para pelaku. Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung digelandang ke Mapolres Konsel.
Tak berhenti di situ, hasil pemeriksaan mengungkap adanya peredaran sabu dengan modus tempel di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea.
Keesokan paginya, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 08.00 WITA, tim kembali bergerak dan memergoki dua remaja, RZ (23) dan RR (21), saat mengambil paket narkoba di lokasi yang telah ditentukan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita enam sachet sabu dengan total bruto 1,55 gram, timbangan digital, ratusan plastik kemasan, alat isap, sepeda motor, serta dua unit telepon genggam, termasuk sebuah iPhone 11 Pro Max.
Kasat Narkoba Polres Konsel menegaskan, para tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar dengan pasokan yang berasal dari Kota Kendari.
“Sumber dan jaringan pemasoknya masih kami kembangkan, “ujarnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.






