HUKUM  

Pria Baubau Perkosa Wanita yang Dikenal Lewat Aplikasi OMI, Pelaku Ditangkap

Sultrapedia.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Baubau berhasil mengamankan seorang pria berinisial SL alias ER Bin Li (25) di rumah kosnya setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun, berinisial AN.

Kasus ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui aplikasi chatting OMI. Usai saling berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu pada Jumat malam, 28 November 2025, dan menghadiri sebuah acara joget di wilayah Kabupaten Buton Selatan.

Namun perjalanan pulang menjadi awal mimpi buruk bagi korban. Menurut hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Baubau, pelaku membonceng korban menuju Kota Baubau.

BACA JUGA :  Gunakan Jerigen, SPBU Meeto Kolut Diduga Seludupkan BBM Jenis Pertalite

Sesampainya di Jalan Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, pelaku menghentikan motor di area yang sepi dengan alasan korban ingin buang air kecil.

Di lokasi gelap dan lengang itu, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya. Meski korban menangis, melawan, dan berulang kali menolak, pelaku tetap memaksa melakukan hubungan badan. Pelaku bahkan membuka paksa pakaian korban sebelum melakukan kekerasan seksual tersebut.

“Pelaku berinisial SL saat ini sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berkas perkara segera kami limpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, S.H, dalam keterangan pers, Kamis (4/12/2025).

BACA JUGA :  Dihadirkan dalam Sidang, Susno Duadji : Kasus Guru Honorer Supriyani Penuh Kejanggalan Dalam Penyidikannya

Menurut Rino, berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan yang membawa ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Ia juga menyoroti tren kejahatan yang berawal dari perkenalan di media sosial atau aplikasi kencan daring.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya perempuan dan remaja, untuk lebih berhati-hati. Jangan mudah percaya pada ajakan bertemu dari orang baru dikenal secara online,” tegasnya.

Polres Baubau juga meminta masyarakat agar selalu menghindari lokasi sepi, terutama pada malam hari, serta menginformasikan rencana pertemuan kepada keluarga atau kerabat sebagai bentuk pencegahan.

 

Penulis : Redaksi