Sultrapedia.com – Usai direktur inisial RHT ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, PT Tristaco kembali berulah di blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara.
Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara Jefri mengatakan, bahwa PT tristaco diduga membuka lahan koridor atau lahan celah antara IUP PT ARI dan PT BKU
Jefri menjelaskan dalam hasil investigasi lapangan terdapat bukaan yang cukup luas yang dimana lokasi tersebut berada pada koordinat 03* 21*44*51 S 122* 17* 02* 97 E dan titik koordinat 03*22*31.95* S 122* 16′ 15.30* E
“Ini bukaan yang cukup luas yang dimana hasil trase yang kami ikut mengarah bukaan tersebut menuju lokasi stok file PT Tristaco mineral makmur sehingga ini patut di investigasi siapa otak di balik kegiatan koridor tersebut,” ucapnya Rabu (9/7/2025).
Bahkan, menurut dia, PT Tristaco pernah mendapatkan teguran dari Gakkum wilayah Sulawesi karena melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan sehingga menambah deretan dugaan pelanggaran berat PT Tristaco
“Di sisi lain sebagai bentuk pengawalan ketat kasus ini secara lembaga kami akan menyurat ke Kementerian ESDM RI untuk tidak menerbitkan RKAB PT Tristaco dan mendesak Kepala Kejati Sultra yang baru untuk memanggil Komisaris PT Tristaco mineral Makmur inisial TFA karena pasti ada keterlibatan komisaris Tersebut dalam kasus dugaan pertambangan ilegal tersebut,” katanya
Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa terkait sejauh mana laporan Mantan direktur PT tristaco RHT yang melaporkan TFA di kejati Sultra terkait keterlibatannya dalam kasus tipikor di blok Mandiodo.






