HUKUM  

Sat Resnarkoba Polres Bombana Kembali Tangkap Dua Pelaku Usai Edarkan Sabu

Sultrapedia.com – Sat Resnarkoba Polres Bombana kembali mengamankan 2 orang pelaku yang diduga edarkan narkotika jenis sabu. Peristiwa itu terjadi jalan umum depan SMAN 3 Bombana, Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, pada Kamis (22/1/2026).

Kasatnarkoba Polres Bombana AKP Muh Arman menjelaskan, bahwa penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat, ada dua orang yang sering diduga mengedarkan sabu dengan cara menempel di sekitaran SMAN 3 Bombana.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2025, menindaki informasi tersebut personil Satresnarkoba Polres Bombana langsung melakukan observasi di seputaran Jalan depan SMAN 3 Bombana dan mendapati 2 orang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

BACA JUGA :  Viral!! Muncul Percakapan Chat Suami Wali Kota Siska Karina Imran Diduga Minta Uang hingga Ratusan Juta Rupiah

“Selanjutnya personil satresnatkoba Polres Bombana langsung mengamankan kedua orang berinisial HI dan HDR,” ungkap dia

Ditangan terduga pelaku didapati 1 potongan pipet plastik warna merah yang berisikan 1 bungkus/sachet berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di laci sebelah kiri motor yang kedua laki-laki tersebut gunakan, setelah dilakukan interogasi diketahui 1 bungkus Narkotika jenis sabu tersebut akan di edarkan/tempel di sekitar sekolah SMAN 3 Bombana.

Kemudian anggota sat resnarkoba Polres Bombana langsung menuju rumah saudara HI dan menemukan 10 paket Narkotika jenis sabu di atas lemari kamar saudaranya

BACA JUGA :  Berkas Kades Laonti Tersangka Penggelapan Dana Tambang Dilimpahkan ke Kejari Konsel

Selajutnya personil Satresnarkoba mengamankan 2 orang tersebut bersama barang bukti yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika dan dibawa ke Mapolres Bombana guna proses lebih lanjut.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI. No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.