Sultrapedia.com – Sat Resnarkoba Polres Bombana kembali mengamankan seorang pria bernama Erwin diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu, Senin 4 Agustus 2025
“Erwin ditangkap berdasarkan informasi masyarakat pada Minggu 1 Agustus 2025 di Desa Toburi Kecamatan Poleang Utara sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” kata Kasatnarkoba Polres Bombana AKP. Muh. Arman SH
Kata Arman, sekira pukul 23.30 Wita personil Sat Resnarkoba langsung menuju ke rumah yang maksudnya untuk melakukan pemantauan.
Kemudian lanjut dia, pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 wita, setelah diyakini bahwa saudara ER, sedang berada di dalam rumahnya dan sedang menguasai narkotika jenis sabu Personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku
Lebih lanjut mantan Kapolsek Kota Kolaka ini menyampaikan dari hasil penggeledahan personel Sat Resnarkoba mendapati 12 (dua) bungkus sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisi butiran kristal yang diduga Natkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,53 gram yang ditemukan di dalam bola lampu LED warna putih yang ada di dalam kamar tempat tidur pelaku
“Pengakuan Erwin, ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sesorang yang berinisial LL, yang selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut akan matiarkan di wilayah Kec. Poleang Utara,” ujar AKP Muh Arman
Saat ini timpal Arman, Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk pemeriksaan lebih lanjut dia juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009 ttg Narkotika.






