Sultrapedia.com – PT Makkuraga Tama Kreasindo (MTK) yang merupakan perusahaan alat berat sebagai Kontraktor Minning yang beroperasi di Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, dituding melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap empat karyawannya.
Tindakan ini memicu kemarahan pekerja yang merasa hak-hak normatif mereka diabaikan, mulai dari gaji terakhir, pesangon, hingga surat keterangan kerja.
Adrian, salah satu pekerja yang terkena PHK, mengungkapkan kekecewaannya. “Kami diberhentikan tanpa surat resmi, tanpa mediasi, bahkan tanpa penjelasan jelas. Tiba-tiba saja kami diminta tidak masuk kerja lagi. Gaji terakhir pun sampai sekarang belum dibayar,” ujarnya dengan nada kesal saat diwawancara pada Sabtu malam (31/5/2025).
Ia juga menyebut bahwa kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang seharusnya menggantikan pesangon, tak kunjung diberikan.
Kronologi konflik ini berawal dari aksi protes pada 22 Mei 2025. Adrian bersama sejumlah pekerja lokal PT MTK, yang bekerja sebagai subkontraktor, memblokade jalan hauling di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Konawe Abadi.
Aksi ini merupakan bentuk tuntutan agar perusahaan mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk pemberian gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Selama ini, mereka hanya menerima gaji pokok Rp2,3 juta, jauh di bawah standar, sementara beban kerja terus meningkat.
“Kami sudah empat kali menghadap HRD untuk meminta kenaikan upah, tapi tidak pernah ditanggapi serius,” ungkap Adrian.
Bukannya solusi, aksi protes tersebut justru berujung pada PHK sepihak. Pada Sabtu pagi (31/5/2025), keempat pekerja Adrian, Iswanto, Indra Gunawan, dan Sultan mendapat kabar bahwa mereka tidak lagi dipekerjakan mulai 1 Juni 2025. Pihak perusahaan beralasan bahwa pemalangan jalan merugikan operasional mereka.
Hingga berita ini dinaikkan, manajemen PT MTK belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan pelanggaran ini. Kasus ini kembali menyoroti praktik ketenagakerjaan yang bermasalah di sektor pertambangan, di mana hak dasar pekerja sering kali terabaikan.
Para pekerja yang di-PHK berharap kasus ini segera mendapat kejelasan dan hak mereka dipenuhi sesuai hukum.
Pelanggaran terhadap PP No. 36 Tahun 2021 dan UU Ketenagakerjaan bukan perkara ringan. Perusahaan yang terbukti melanggar dapat menghadapi sanksi berat, mulai dari denda, sanksi administratif seperti pembekuan izin usaha, hingga hukuman pidana berupa penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan hak pekerja harus menjadi prioritas di tengah maraknya ekspansi industri tambang.






