Sultrapedia.com – Dugaan praktik penyalahgunaan dana tunjangan profesi guru (TPG) menjadi tamparan keras dunia pendidikan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Bagaimana tidak, seorang guru bersertifikasi yang kini menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Konawe, Hania, S.Pd., M.Pd., Gr., diduga tetap menerima tunjangan profesi selama berbulan-bulan meski tidak lagi aktif mengajar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejak dilantik sebagai Ketua TP PKK pada 27 Maret 2025, Hania tak lagi menjalankan kewajibannya mengajar di sekolah tempatnya terdaftar.
Namun ironisnya, aliran dana tunjangan profesi diduga masih rutin masuk ke rekening pribadinya hingga beberapa bulan terakhir.
Tak berhenti di situ, muncul pula dugaan bahwa pencairan tunjangan tersebut “dimuluskan” melalui penggunaan jasa pengganti atau “joki” yang mengajar atas nama dirinya. Langkah ini diduga dilakukan agar Hania tetap memenuhi syarat administratif penerima TPG.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Dr. Suriyadi, S.Pd., M.Pd., MH, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa nama Hania masih tercatat sebagai penerima tunjangan profesi guru.
“Beliau masih terdaftar sebagai penerima tunjangan profesi, “ujar Suriyadi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/11/2025).
Meski begitu, Suriyadi enggan menjelaskan detail soal mekanisme pencairan dan verifikasi kehadiran mengajar yang seharusnya menjadi dasar pemberian tunjangan.
“Kalau itu, saya belum dapat informasinya,”
singkatnya.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Pendidikan, guru bersertifikasi wajib memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu. Bila kewajiban tersebut tidak terpenuhi, maka tunjangan profesi otomatis tidak dapat dicairkan.
Apalagi Hania kini aktif mendampingi suaminya, Bupati Konawe, Yusran Akbar, dalam berbagai kegiatan pemerintahan dan sosial sebagai Ketua TP PKK sekaligus Ketua Dekranasda.
Penulis : Redaksi






