RAGAM  

Sejalan dengan Kepmen ESDM, Ferdin Apresiasi PT Cinta Jaya yang Konsisten Libatkan Kontraktor Lokal di Konut

Sultrapedia.com  – Konsistensi PT Cinta Jaya dalam melibatkan kontraktor lokal di wilayah pertambangan Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, mendapat apresiasi dari tokoh pemuda Desa Tapuemea, Kecamatan Molawe, Ferdin, ST.

Menurut Ferdin, sejak mulai menjalin kemitraan dengan kontraktor lokal pada 2021, PT Cinta Jaya telah membuka peluang usaha bagi pengusaha daerah, khususnya di wilayah pertambangan Blok Mandiodo, Tapunggaya, dan Tapuemea.

Pelibatan kontraktor lokal tersebut tidak hanya berfokus pada aktivitas pertambangan, tetapi juga mencakup sejumlah sektor pendukung, seperti jasa bongkar muat, keagenan kapal, hingga pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Ferdin mengatakan, langkah yang dilakukan PT Cinta Jaya patut menjadi contoh bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) lainnya yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, khususnya di wilayah Kecamatan Molawe.

Ia mengungkapkan, perusahaan yang diwakilinya, PT Putra Konut Perkasa, telah menjalin kemitraan dengan PT Cinta Jaya sejak awal 2021 hingga saat ini.

Kemitraan tersebut mencakup kegiatan pertambangan, pemberdayaan tenaga kerja lokal, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional tambang.

“PT Cinta Jaya ini sudah lama melakukan kemitraan dengan kontraktor lokal, salah satunya adalah pihak kami, bahkan jauh sebelum keluarnya Kepmen 365. Kemitraan yang dilakukan itu bukan hanya berfokus pada aktivitas pertambangan, tetapi juga ada aktivitas bongkar muat, keagenan kapal, dan lain sebagainya,” ujar Ferdin.

BACA JUGA :  Pemprov Sultra bersama Kabupaten Kota Teken MoU Optimalisasi PAD Sektor Pajak

Lebih lanjut, Ferdin menilai kehadiran Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang pemberdayaan pengusaha lokal dan pembatasan anak perusahaan atau afiliasi di bidang pertambangan mineral dan batu bara menjadi momentum penting bagi pengusaha daerah.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu disambut positif karena berpotensi memperluas kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan sektor pertambangan.

Namun, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut tidak dimaknai secara terbatas hanya pada pekerjaan inti pertambangan.

Ferdin menyebut terdapat berbagai jenis pekerjaan dan peluang usaha lain yang dapat dikembangkan oleh pengusaha lokal, mulai dari penyediaan logistik, tenaga kerja atau manpower, jasa bongkar muat, keagenan kapal, hingga kebutuhan operasional perusahaan lainnya.

“Secara pribadi, saya sangat mengapresiasi adanya keputusan menteri yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM. Ini membuka peluang besar bagi para pengusaha lokal. Namun, kita jangan hanya fokus pada aktivitas pertambangan saja. Ada banyak jenis usaha yang bisa kita usulkan kepada perusahaan, seperti pengadaan logistik, penyediaan tenaga kerja atau manpower, dan masih banyak peluang bisnis lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemberdayaan pengusaha lokal semestinya menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Dengan terbukanya kesempatan kemitraan, pengusaha daerah diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha, memperluas lapangan kerja, serta berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi di Kabupaten Konawe Utara.

BACA JUGA :  Ermilian Modo Resmi Pimpin BPC Gapensi Kendari, Siap Lebarkan Sayap Membangun Kemitraan

Ferdin juga menegaskan bahwa upaya pemberdayaan kontraktor lokal tidak seharusnya hanya dibebankan kepada PT Cinta Jaya. Menurutnya, seluruh pemegang IUP yang menjalankan aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo dan sekitarnya perlu mengambil peran serupa.

Ia berharap perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Mandiodo, Tapunggaya, dan Tapuemea dapat memberikan ruang kemitraan yang lebih luas kepada pelaku usaha lokal sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keberadaan perusahaan pertambangan seharusnya dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat setempat, tidak hanya melalui kegiatan produksi, tetapi juga melalui keterlibatan pengusaha lokal dalam rantai pasok dan jasa pendukung pertambangan.

Ferdin menilai, implementasi kebijakan pemberdayaan pengusaha lokal perlu didukung oleh komitmen seluruh pihak, baik perusahaan pemegang IUP maupun pelaku usaha daerah, agar peluang yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Saya berharap para pemilik IUP yang melakukan aktivitas di Blok Mandiodo, Tapunggaya, dan Tapuemea, serta secara umum di Kabupaten Konawe Utara, menjadikan Kepmen 365 sebagai dorongan untuk terus melibatkan kontraktor-kontraktor lokal dalam berbagai pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan,” tutupnya.

Ia berharap, sinergi antara perusahaan tambang dan pengusaha lokal dapat terus diperkuat sehingga kehadiran investasi pertambangan turut mendorong pertumbuhan usaha daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional.