HUKUM  

Seorang Pemuda Pengangguran Asal Konsel Ditangkap Saat Edarkan Sabu

Sultrapedia.com – Tim Narko 10 dari Sat Narkoba Polresta Kendari kembali meringkus seorang pria berinisial E alias Eky di Lorong Maleo, di Jalan A.H Jendral Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari, pada Kamis (12/12/24) sekitar pukul 20.00 WITA.

Ipda Ariel Mogens Ginting, Kanit 1 Sat Res Narkoba Polresta Kendari mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal adanya laporan warga yang resah maraknya peredaran narkoba di sekitaran wilayah Jalan A.H Nasution.

Mengetahui hal itu, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menggrebek pelaku di indekos nya yang saat itu bersama rekan-rekannya berjumlah tiga orang hendak pesta sabu, namun belum sempat karena polisi langsung menggrebek lokasi tersebut.

“Kami tim Narko 10 dari sat narkoba Polresta Kendari dalam rangka menyelenggarakan operasi sikat anoa 2024 berhasil mengamankan salah satu target operasi kami yang berinisial E alias Eky di sebuah kos di area Andonohu,”ungkap Ariel, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/12/24).

BACA JUGA :  Muncul Surat Tersangka dan Penahanan Bupati Bombana Burhanudin dalam Kasus Jembatan Cirauci, Ini Respon Kejati

Ia menjelaskan, pada saat pengrebekan, polisi langsung melakukan introgasi dan pemeriksaan yang di saksikan oleh RT setempat, dan ditemukan satu kantong pelastik hitam berisikan 25 paket narkoba siap edar.

“Pada saat kami amankan Eky sedang berkumpul dengan teman-temannya di kos dan tim melakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat dan mendapatkan narkoba jenis sabu siap edar sebanyak 25 paket narkoba jenis sabu yang siap untuk di edarkan,”ucapnya.

Ia menyebut, saat dilakukan pemeriksaan di hp pelaku, ditemukan komunikasi dan dokumentasi pelaku mengirimkan sebuah empat alamat ke bosnya yang diduga merupakan salah satu napi di lapas Kendari, dan empat alamat itu di edarkan di sekitaran THR dan beberapa titik lainnya yang berada di kota Kendari.

“Selanjutnya dari hasil introgasi terhadap terduga pelaku menjelaskan bahwa telah menyimpan atau menempel di 4 titik yaitu di sekitaran jalan Baru dari arah kampus menuju the park Kendari, kemudian, samping Tvri, lalu berempatan warkop 21 yang berada di THR, dan jalan Chairil anwar. Kemudian kami telusuri dan berhasil mendapatkan barang bukti itu dan kami sita,”ujarnya.

BACA JUGA :  Praktisi Hukum Soroti Kekayaan Kadispar Sultra Ridwan Badallah yang Melonjak, Tiba-tiba Naik Rp6,7 Miliar

Dari keterangannya, kata Ariel, pelaku mengaku sudah tiga kali dibuangkan narkoba jenis sabu dari bosnya yang ada di lapas untuk di edarkan di kota Kendari, namun kali ini pelaku berhasil dibekuk.

“Motif pelaku sendiri menjalankan aksinya karena pelaku belum mendapatkan pekerjaan, dan pelaku merantau dari Konawe Selatan ke Kendari,”katanya.

Ia menambahkan, Saat ini pelaku telah ditahan di Polresta Kendari, sementara rekan-rekannya yang saat itu diamankan bersamaan dengan pelaku telah dilakukan pemeriksaan dan terbukti tidak terlibat dalam peredaran dan telah dikembalikan ke keluarganya masing-masing.

Penulis: Andi AdhanEditor: Erik