Sultrapedia.com – Seorang pria berinisila BR (37) diamankan oleh polisi usai melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap seorang lelaki bernisial SA (37). Peristiwa itu terjadi pada Kamis 14 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wita.
“Iya betul, kami telah mengamankan seorang pria warga Desa Morosi usai melakukan penganiayan memakai sembilah parang. Korban dan pelaku ini saling kenal,” ujar Kapolsek Bondoala, AKP Agus Darmanto pada Minggu (17/3/2024).
Lebih lanjut, akibat kejadian itu, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Saat ini korban tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara.
Dijelaskannya, adapun motif pelaku melakukan penganiayan bermula saat pelaku menduga bahwa korban dan sitrinya tengah berselingkuh sehigga memicu kemaranhan pelaku.
“Motif terlapor diduga karenakan dugaan perselingkuhan yanga dilakukan oleh istri terlapor dengan korban,” ungkapnya.
Setelah itu, pelaku menghampiri korban sambil memebawa sembulilah parang dan langsung melakukan penganiayan.
“Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang pada bagian pinggang sebelah kiri dan pada bagian betis sebelah kanan masing2 sebanyak 1 kali,” bebernya.
Polisi yang mengetahuai itu langsung melakukan penangakapan terhadap pelaku. Saat ini pelaku berada di Mako Polsek Bondoala guna menjalani penyidikan lebih lanjut.






