Sultrapedia.com – Perkara dugaan perusakan dan penyerobotan tanah di Kabupaten Kolaka, Kecamatan Tanggetada, Kelurahan Anaiwoi kini terus bergulir.
Fakta baru, beberapa legalitas kepemilikan lahan pelapor sudah dikantongi oleh penyidik yang menangani kasus tersebut serta sudah 3 kali dilayangkan panggilan undangan klarifikasi kepada terlapor atas dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah tersebut.
“Tetapi, hingga saat ini terlapor tidak pernah hadir dan tidak koperatif untuk menghadiri panggilan tersebut,” ujar Ketua LBH Kasasi Kolaka, Muh. Hasrul La Aci SH, MH Rabu (15/1/2025)
Bahkan, pihak Kepolisian Resor (Polres) Kolaka mendatangani Polsubsektor Kecamatan Tanggetada demi proses pemeriksaan lebih lanjut serta meminta bantuan kepada Bhabinkantimnas desa domisili kediaman para terlapor untuk memanggil dan mendengar keterangan terlapor.
Namun info dari Bhabinkamtibmas terlapor tersebut tidak berada di kediamannya serta meminta bantuan kepada aparat pemerintah domisili para terlapor tetapi tidak mendapatkan bantuan ataupun solusi.
Dan paling nehnya 2 hari sebelum pihak Kepolisian Polres Kolaka ke Polsubsektor Kecamatan Tanggetada semua para terlapor mendatangi lokasi yang menjadi objek perkara serta ada beberapa kerabat para terlapor hadir di lokasi tersebut.
Mereka membawa sepucuk senjata laras panjang rakitan dengan amunisi Agel yang masyarakat biasa sebut senjata papporo serta sempat mengeluarkan tembakan ke arah langit sebanyak 2 kali tembakan bahkan ada beberapa saksi mata yg menyaksikan kejadian tersebut.
“Hal ini yang seharusnya menjadi atensi pihak keamanan setempat untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan karena dengan membawa senjata rakitan atau papporo tersebut patut diduga adanya Mens Rea untuk melukai,” katanya
Tetapi anehnya, pihak keamanan tersebut merasa persoalan itu adalah persoalan biasa. Sudah 8 tahun perkara sengketa tanah di daerah Kelurahan Anaiwoi belum menemukan titik terang kemana masyarakat mau mengadu ketika hak mereka dirampas, dirusak dan diambil oleh oknum-oknum yg beralibi tanah adat, tanah kawasan, dan tanah nenek moyang yang tidak berdasar apakah dengan legalitas kepemilikan lahan yg dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) belum cukup kuat menajdi bukti otentik.
“Saya rasa jelas dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (PP 24/1997) menyatakan bahwa sertifikat tanah merupakan alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang kuat. Sertifikat tanah juga merupakan alat bukti otentik yang didasarkan pada Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960,” terangnya
Lebih lanjut, kata dia, dengan adanya bukti legalitas kepemilikan lahan serta keterangan saksi-saksi yang sudah dikantongi oleh penyidik yang menangani perkara tersebut sudah tidak ada lagi alasan bagi pihak Kepolisian Polres Kolaka untuk tidak segera menangani persoalan ini.
“Persoalan ini harus segera ditindak lanjuti agar oknum-oknum atau mafia tanah di daerah Kabupaten Kolaka khususnya di Kecamatan Tanggetada Kelurahaan Anaiwoi dapat menjadi contoh serta efek jera bagi para mafia tanah lainnya,” bebernya






