HUKUM  

Tanggapi Keluhan Masyarakat, Sat Lantas Polresta Kendari Gelar Razia Knalpot Brong

Sultrapedia.com – Sebagai upaya penertiban dan penindakan terhadap penggunaan Knalpot Brong atau Knalpot Bising, Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari melakukan Razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tersebut.

Razi itu di lakukan di Perempatan Pasar Baru atau di jalan MT Haryono, kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (7/5/2024).

Dari pantauan media ini, terlihat puluhan motor yang menggunakan knalpot brong di berhentikan oleh pihak Sat Lantas, kemudian lamgsung di lakukan penindakan.

BACA JUGA :  Dandim Kendari Genjot Program TMMD Tahun 2026 di Dua Kecamatan di Kendari

Kasat Lantas Polresta Kota Kendari, AKP Syahrul menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut jumat curhat yang dilaksanakan Polresta Kota Kendari.

Dimana dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut banyak masyarakat mengeluhkan tentang penggunaaan knalpot brong. Alhasil pihaknyalun bergerak untuk menindak para pengguna knalpot brong.

“Ini bagian keluhan masyarakat tentang marakanya pemggunaan knalpot brong di Kendari,” katanya di lokasi.

Lebih lanjut, Syahrul mengatakan, kalau razia kali ini sudah dilaksanakan sebanyak dua titik di Kendari.

BACA JUGA :  Korpus BEM Se-Sultra Apresiasi Langkah Paminal Polda Usut Dugaan Pemerasan Yang Dilakukan Oknum Polisi

” Tadi pagi ada satu titik di lampu merah parade in dan sore hari di lampu merah pasar baru,” ujarnya

Kata Syharul untuk jumlah motor yang dilakukan penindakan ada sekitar sepuluh motor dan dua mobil. Rencananya razia ini akan dilaksanakan setiap hari di beberapa titik yang ada di Kota Kendari

” Sementara untuk sore ini belum kami hitung,” katanya