RAGAM  

Tangis Histeris Pecah Keluarga Mahaputra di Kejari Kendari, Teriak Minta Keadilan ke Presiden ‎

Sultrapedia.com – Suasana haru dan penuh emosi mewarnai halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, Rabu (13/5/2026). Isak tangis keluarga Mahaputra pecah saat mereka memohon keadilan usai Mahaputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan laporan palsu.

‎Aksi tersebut sontak menyita perhatian pengguna jalan yang melintas di kawasan itu. Tangisan histeris terdengar dari ibu Mahaputra yang tak kuasa menahan kesedihan melihat anaknya harus berhadapan dengan proses hukum.

‎“Tolong Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Jaksa Agung. Anak saya dizolimi. Dia pelapor justru dijadikan tersangka. Kami menuntut keadilan,” teriak ibu Mahaputra sambil menangis di depan kantor kejaksaan.

‎Pantauan di lokasi, sejumlah keluarga dan kerabat Mahaputra ikut larut dalam suasana duka. Bahkan, beberapa di antaranya terlihat merebahkan diri di jalan sambil memohon agar perkara tersebut mendapat perhatian dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.

‎Pihak keluarga menilai Mahaputra selama ini hanya berusaha memperjuangkan haknya yang diduga telah dirampas pihak lain. Namun, proses hukum yang berjalan justru berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka.

‎“Kepada siapa lagi kami meminta pertolongan kalau bukan kepada Pak Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri. Anak saya dizolimi sampai jadi tersangka, padahal dia hanya mencari keadilan atas haknya yang dirampas orang kuat,” ujar sang ibu dengan suara bergetar menahan tangis.

‎Sementara itu, kuasa hukum Mahaputra, Kadir Ndoasa, menilai penanganan perkara terhadap kliennya terkesan dipaksakan. Ia menyebut proses pelimpahan perkara ke tahap dua tetap dilakukan meski masih ada saksi ahli yang belum diperiksa penyidik.

‎“Perkara ini dipaksakan. Ada saksi ahli yang belum dihadirkan padahal kami sudah meminta agar saksi tersebut diperiksa,” kata Kadir.

‎Menurutnya, penyidik seharusnya memeriksa seluruh saksi maupun ahli yang diajukan kedua belah pihak agar perkara menjadi terang dan objektif. Namun, hal tersebut disebut tidak dilakukan.

‎“Penyidik punya kewajiban memeriksa saksi ahli yang kami ajukan, tetapi faktanya itu tidak terjadi. Tiba-tiba perkara dinyatakan P21,” tegasnya.

‎Kadir juga menambahkan, pihaknya telah menghadirkan sejumlah bukti fakta selama proses perkara berlangsung. Namun, bukti tersebut disebut tidak dijadikan pertimbangan dalam penanganan kasus.

‎“Bukan cuma saksi ahli, fakta-fakta yang kami hadirkan juga seolah diabaikan. Klien kami malah dijadikan tersangka. Dugaan kriminalisasi dalam kasus ini sangat kental,” ujarnya.

‎Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum Mahaputra meminta perhatian Presiden RI, Kapolri, dan Jaksa Agung untuk mengawasi jalannya proses hukum yang mereka nilai sarat kejanggalan.

BACA JUGA :  Tersandung Gagal Bayar, OJK Periksa PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
Penulis: Erik