Sultrapedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari disorot setelah pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu diduga masih menggunakan metode open dumping atau pembuangan terbuka, Senin (13/4/2026).
Praktik ini dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi berujung pada sanksi pidana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, metode open dumping di TPA Puuwatu masih diterapkan, padahal sistem tersebut telah dilarang karena berisiko mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Bahkan dipertegas oleh, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah melarang pengelolaan TPA secara open dumping yang merupakan bentuk pengangkangan terhadap UU.
Seharusnya, di setiap daerah diwajibkan untuk mengelola TPA ke sistem yang lebih ramah lingkungan seperti sanitary landfill atau controlled landfill.
Perintah tersebut tercantum dalam UU nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, dah UU nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Bila, Pemkot Kendari tetap melakukan open dumping, maka Pemkot Kendari bisa terancam sanksi administratif hingga pidana.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari, Erlis Sadya Kencana yang ditemui oleh tim media ini di kantornya enggan berkomentar.
”Nanti saja nah, saya ditunggu untuk rapat,” ujar mantan Kepala Dinas PU Kota Kendari, Senin 13 April 2026.
Sejauh ini, sebanyak 485 TPA di Indonesia yang tak kunjung menghentikan open dumping telah diberikan sanksi administrasi.
Hanya saja, KLH BPLH tak membeberkan secara detail, daerah yang diberikan sanksi administrasi akibat pengelolaan TPA secara open dumping.
Dilansir dari laman resmi KLH/BPLH, Sejak tahun 2025 hingga kini, KLH/BPLH telah mengawasi 388 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di berbagai daerah. Fokus utama pengawasan adalah kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), termasuk pengelolaan residu, lindi, dan gas metana.
Hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran serius. Sebanyak 273 TPA telah dijatuhkan sanksi administratif, dengan 250 TPA disanksi sepanjang 2025 dan 23 TPA pada Januari 2026.
Jika menilik ke belakang, pada awal tahun 2025, KLH/BPLH telah melakukan pengawasan terhadap 343 TPA. Namun, dari hasil tinjauan lanjutan, total 250 TPA yang menerima sanksi administratif sepanjang tahun 2025, dan beberapa TPA lainnya dalam tahap pembinaan untuk perbaikan.
Sanksi yang dijatuhkan KLH/BPLH mendorong langkah korektif yang jelas, di mana 231 TPA diwajibkan untuk menghentikan praktik open dumping, dan 22 TPA dihentikan operasionalnya, serta kewajiban memiliki TPA, total 20 TPA.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan menegaskan, bahwa sanksi administratif adalah pintu awal. Namun, jika tidak dijalankan, pihaknya tidak ragu untuk menaikkannya ke ranah pidana.
Menurut dia, penegakan hukum dalam kasus ini mengedepankan prinsip ultimum remedium, yaitu pidana dijadikan langkah terakhir.
Namun, ketika pelanggaran berdampak serius dan sanksi administratif diabaikan, penegakan hukum pidana pun menjadi kenyataan.
Proses penegakan hukum dilakukan secara berlapis, mulai dari teguran, paksaan pemerintah, denda administratif, hingga pencabutan izin.
Ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif dapat berujung pada pidana kurungan penjara dan denda miliaran rupiah sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.






