Terindikasi Korupsi dan Rusak Lingkungan, PT TMS dan 4 Perusahaan Lainnya Dilapor ke Kejagung RI

Sultrapedia.com – Sebanyak 5 perusahaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) ke Kejaksaan Agung (Kejagung RI).

Pelaporan Walhi ini terkait indikasi korupsi dan kejahatan lingkungan yang dilakukan korporasi-korporasi yang berada di Sultra.

Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman membenarkan adanya 5 perusahaan pertambangan nikel di Sultra yang turut diadukan ke Kejagung RI.

“Iya (5 perusahaan tambang yang turut dilaporkan),” ujar Andi Rahman melalui pesan Whatsapp kepada Tim media ini Senin (7/7/2025).

Lima perusahaan itu diantaranya PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS), PT Tambang Bumi Sulawesi (PT TBS), PT Trias Jaya Agung (PT TJA) di Kabaena, Bombana; PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di Torobulu, Konawe Selatan; dan
PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) di Wawonii, Konawe Kepulauan.

BACA JUGA :  Dirut PT TMS Versi Istri Gubernur Sultra "ILEGAL" Ternyata Berstatus PNS Aktif ‎

Dikatakan Andi Rahman, perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan kerusakan lingkungan dan menambang di luar dari Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Pelanggaran dugaan kerusakan lingkungan dan menambang di luar PPKH,” ujarnya.

Pertambangan di Sultra: Kerusakan Ekologi hingga Dampak Kesehatan

Sebelumnya dalam seminar yang digelar Walhi Sultra dengan tema “Menata Ulang Tata Kelola Industri Nikel: Jalan Pemulihan Krisis Sosial-Ekologis di Sulawesi” mengungkapkan dampak pertambangan di Sultra adalah meningkatnya kemiskinan dan kerusakan ekologis.

BACA JUGA :  Merampok Ore Nikel, Anggota DPRD Konkep Minta APH Tindak Tegas PT GKP

“Karena yang terjadi adalah tingkat kemiskinan di wilayah industri itu meningkat dan kerusakan ekologis maupun lingkungan itu masif yang ada dampak buruknya,” ujarnya.

Bahkan hasil riset Satya Bumi dan Walhi Sultra mengungkapkan fakta terkait pencemaran lingkungan dan kondisi lain terkait kesehatan warga akibat masifnya pertambangan di Pulau Kabaena, Bombana.

dari hasil penelitiannya, bahwa konsentrasi nikel dalam urine warga Kabaena berkisar antara 4,77 hingga 36,07 µg/L, dengan rata-rata 16,65 µg/L.

Angka tersebut jauh melampaui kadar normal pada populasi umum yang bisa diterima oleh manusia.

 

Penulis: Erik