Sultrapedia.com – Ketika tumpukan uang menjadi simbol kebocoran anggaran dan bayang Sekretaris Daerah menggelayut di ruang penyidikan, kita tidak sedang menyaksikan cerita fiksi, melainkan potret buram tata kelola pemerintahan. Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta, yang seharusnya menjadi simpul koordinasi dan representasi daerah, kini menjelma menjadi episentrum dugaan korupsi yang mengguncang publik.
Nama Sekda Sultra, Dr. Asrun Lio, muncul sebagai saksi dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi. Status saksi bukan berarti bebas dari pertanyaan etik. Dalam pandangan masyarakat, kehadirannya dalam pusaran ini menggugah pertanyaan mendasar: bagaimana pengawasan anggaran dijalankan selama ini? Seberapa dalam jejak birokrasi dalam permainan anggaran?
Masyarakat Sulawesi Tenggara tidak hanya menyaksikan, tetapi merasakan. Di tengah kebutuhan akan pelayanan publik yang merata dan anggaran yang efisien, kasus ini menjadi ironi yang melukai akal sehat. Dana operasional kantor penghubung, yang semestinya digunakan untuk mendukung kerja-kerja resmi dan strategis pemerintah daerah, justru diduga diselewengkan dalam mekanisme yang buram.
Opini publik pun terbelah. Ada yang menganggap ini sekadar drama politik birokrasi, namun banyak pula yang membaca ini sebagai sinyal retaknya kepercayaan. Rakyat bertanya, karena selama ini mereka diam. Mereka ingin tahu, karena selama ini mereka percaya.
Kini, hukum harus bersuara. Tidak cukup hanya memeriksa saksi, aparat penegak hukum wajib menyingkap semua benang kusut—apakah ini kesalahan prosedural, kelalaian administratif, atau benar-benar tindak pidana korupsi yang sistemik. Transparansi menjadi kebutuhan, bukan lagi pilihan.
Dalam sistem demokrasi, integritas pejabat publik bukan sekadar tuntutan moral, tetapi kewajiban konstitusional. Sekda adalah panglima tertinggi birokrasi daerah. Maka ketika integritasnya dipertaruhkan di ruang penyidik, yang terguncang bukan hanya kursi pemerintahan, tapi kepercayaan seluruh rakyat.
Tumpukan uang mungkin membungkam mulut sebagian. Tapi suara rakyat akan tetap nyaring ketika hukum tak bisa dibungkam.
Penulis: Maulana Sauala, Ph.D
Catatan : Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca, isi dalam tulisan in sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.






