Sultrapedia.com – mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir kembali menghadiri panggilan keduanya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Kamis (16/3/2023).
Dalam pemeriksaan itu Sulkarnain didampingi pengacaranya Ridwan Zainal.
Dari pantauan media ini, usai menjalani pemeriksaan Sulkarnain enggan memberikan komentar.
“Sebentar ya, jangan dulu ya, nanti ajah ya,” ujarnya
Sementara itu, Ridwan Zainal juga belum memberikan tanggapan terkait dengan adanya proses panggilan kedua Sulkarnain.
“No Komen ya, nanti ya, Masi nokomen dlu ya,” ungkapnya
Ridwan juga mengungkapkan, ketidakhadiran kliennya pada panggil pertama dikarenakan Sulkarnain Kadir sedang berada di Bandung.
“Kan orang sekolah di Bandung,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala pada Senin Senin (13/3/2023).
Ridwansyah Taridala ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yakni permintaan dan penerimaan sejumlah uang (Suap) pemberian izin PT Midi Utama Indonesia, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Selain Sekda, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga menetapkan Tenaga Ahli TGUPP Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah, berinisial SM sebagai tersangka.






