Sultrapedia.com – Kadis Pariwisata Sultra Ridwan Badallah resmi di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp4,8 miliar dari PT Cahaya Mining Abadi. Ridwan Badallah dilaporkan oleh Konsorsium Mahasiswa Dan Pemuda Indonesia (Komando), Senin (20/4/2026).
Menurut Komando, pelapor tersebut berdasarkan infomasi yang diperoleh melalui hasil investigasi dan kajian yang pada mulanya informasi mencuat di publik dengan adanya dugaan aliran dana terhadap mantan PJ Bupati Buton Selatan Ridwan Badallah dari Coorporate PT Cahaya Mining Abadi sebesar Rp4,8 miliar. Kiriman dana tersebut terjadi usai pertemuan pada Juni 2024 di Plaza Indonesia, pada 11 juni 2024.
Selanjutnya, melalui rekening PT Cahaya Mining Abadi, dana sebesar Rp300 juta dikirim ke rekening bank milik Ridwan Badallah (bukti transfer terlampir). Lalu pada 19 Juni 2024, kembali ditransferkan dana sebesar Rp2 Milliar ke rekening atas nama Ridwan Badallah.
Selanjutnya, pada 23 Juli 2024, Ridwan Badallah kembali menghubungi Direktur PT Cahaya Mining Abadi dan meminta tambahan dana sebesar Rp 2,5 milliar, yang kemudian direalisasikan dengan cara ditransfer melalui rekening perusahaan sebesar Rp 2,3 milliar, dan melalui rekening pribadi direktur sebesar Rp 200 juta.
Namun, Ridwan Badallah tidak dapat memenuhi hasil kesepakatan awal pertemuan. Sehingga, pada Agustus 2024, Ridwan Badallah mengembalikan dana sebesar Rp2 miliar, lalu priode September 2024 hingga Mei 2025 dikembalikan lagi dana hingga berjumlah Rp500 juta, sehingga tersisa dana yang belum di kembalikan Rp 2,3 Milliar.
Atas kasus tersebut, Komando berharap KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Pariwisata Ridwan Badallah yang juga mantan PJ Bupati Buton Selatan.
“Kami menduga kuat adalah bentuk gratifikasi yang dilakukan oleh Ridwan dan melanggar undang-undang korupsi yaitu UU 31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 terkait tindak pidana korupsi,” kata Ketua Komando Alki Sanagri kepada media ini.
Pihaknya juga meminta, Kejagung RI segera memanggil dan memeriksa Ridwan badallah eks pj Bupati Buton selatan atas dugaan melakukan tindakan yang melanggar hukum sebagai seorang aparatur sipil negara/ASN
“Anggaran yang fantastis tersebut wajib di selidiki oleh pihak penegak hukum dalam hal ini KPK RI dan Kejagung RI karena kami menduga keberadaan Ridwan badalah (kadis pariwisata Sultra dan eks PJ Bupati Selatan ) adalah hal tidak wajar seorang aparatur sipil negara meneriam anggaran tersebut tanpa alasan yang pasti,”pungkasnya.






