Dugaan Eksploitasi Lingkungan, Presiden Prabowo Didesak Hentikan Aktivitas PT TIM dan PT TJA di Desa Baliara

Sultrapedia.com – Konsorsium Pemuda Mahasiswa Sultra-Jakarta soroti aktivitas pertambangan yang dilakukan secara masif oleh PT Timah Investasi Mineral (TIM) dan PT Trias Jaya Agung (TJA) di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Sebab, aktivitas kedua perusahaan tersebut kini telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat sekitar, baik dari segi ekonomi, kesehatan, maupun kelestarian lingkungan.

Ketua Konsorsium Pemuda Mahasiswa Sultra-Jakarta Muhammas Rahim, mengatakan sejak beroperasinya PT TIM dan PT TJA, masyarakat yang sebelumnya bergantung pada hasil laut dan pertanian mengalami penurunan kesejahteraan yang sangat drastis.

“Desa Baliara dikenal sebagai wilayah pesisir yang memiliki potensi kelautan yang besar, dengan sekitar 300 kepala keluarga yang berprofesi sebagai nelayan dan petani rumput laut. Sebelum aktivitas pertambangan masuk, mereka dapat memperoleh penghasilan yang cukup banyak untuk per harinya. Namun saat ini, penghasilan mereka menurun tajam akibat kotor nya air laut untuk tempat mata pencaharian masyarakat di desa baliara tersebut,” ujar dia Senin (21/5/2025)

BACA JUGA :  Dinas ESDM Sultra Akui Belum Ada Tembusan dari Kementerian Terkait Kuota RKAB Tambang di Sultra

Muhammad Rahim menyebutkan bahwa apa yang terjadi di Desa Baliara merupakan potret nyata dari abainya pemerintah daerah maupun pusat dalam menjalankan tanggung jawab perlindungan terhadap rakyat dan lingkungan hidup.

Aktivitas pertambangan yang tidak terkendali dan tidak berpihak kepada masyarakat lokal telah merusak ekosistem pesisir, mencemari laut, dan secara langsung merampas ruang hidup masyarakat di wilayah lingkar tambang.

“Tak hanya berdampak pada ekonomi dan lingkungan, aktivitas tambang ini juga mulai menunjukkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, termasuk generasi muda di desa tersebut. Limbah hasil aktivitas pertambangan berpotensi mencemari air laut, tanah, dan udara yang setiap hari digunakan masyarakat dalam aktivitas hidupnya,” bebernya

Untuk itu, dia mendesak Gakkum KLHK
untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT TIM dan PT TJA di Desa Baliara, serta menindak tegas pimpinan kedua perusahaan atas dugaan pelanggaran eksploitasi lingkungan hidup.

BACA JUGA :  Aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara Cemari Sungai dan Lahan Sawah Warga Desa Mondoe Konsel

“Kami minta KLHK agar memberikan sanksi administratif, hukum, dan pencabutan izin operasi jika terbukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan terkait lingkungan hidup oleh kedua perusahaan tersebut,” tuturnya

Dia menambahkan, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk segera memerintahkan jajarannya yang memiliki kewenangan agar menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. TIM dan PT. TJA.

Presiden diharapkan mengambil langkah konkret dalam rangka melindungi hak-hak masyarakat Baliara yang telah lama terabaikan.

“Kami percaya bahwa negara harus hadir dan berpihak pada rakyat. Kerusakan lingkungan bukan hanya persoalan hari ini, tetapi juga ancaman nyata bagi masa depan anak bangsa,” pungkasnya

Hingga berita ini diterbitkan media ini masih melakukan upaya konfirmasi ke pihak terkait.

Penulis: Erik Editor: Dika