Dugaan Korupsi APBD, Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Jakarta

Sultrapedia.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penghubung Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody menerangkan, penggeledahan di Kantor Badan Penghubung Provinsi Sultra itu, terkait perkara dugaan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor).

“Jadi penggeledahan tersebut, berkaitan dengan Tipikor penyalahgunaan anggaran pada Satuan Kerja (Satker) Badan Penghubung,” bebernya.

BACA JUGA :  Kejagung Didesak Periksa Mantan Bupati Bombana, Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Rp9,4 Miliar

Dijelaskannya, anggaran tersebut yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

“Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor : Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tanggal 24 Maret 2025,” ungkapnya.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap surat-surat/dokumen yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Hutan Mangrove Digusur Untuk Rumah Pribadi Andi Sumangerukka, DLHK Diminta Jangan Tebang Pilih Tegakkan Aturan

“Penyalahgunaan Anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan 2023,” paparnya.

Ditambahkan Dody, bahwa sampai saat ini Penyidik Kejati Sultra, masih terus bekerja melakukan penyidikan terkait perkara tersebut.

Penulis: Erik Editor: Dika