Sultrapedia.com – Tim kuasa hukum Mahaputra, La Ode Muhammad Hiwayat, menyoroti penghentian laporan polisi terkait dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT Citra Silika Mallawa (CSM) seluas 475 hektare.
Persoalan tersebut kembali mencuat dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan laporan palsu di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (21/10/2026).
Perkara dengan nomor 160/Pid.B/2026/PN.Kdi tersebut menempatkan Mahaputra sebagai terdakwa atas dugaan fitnah dan laporan palsu terhadap PT CSM.
Dia menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan polisi yang diajukan kliennya ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2020 dan 2022.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan SK Bupati Kolaka Utara Nomor 540/62 Tahun 2011 tentang peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi PT Citra Silika Mallawa dengan kode wilayah E dan luas 475 hektare.
Dia menyebutkan, keterangan saksi Masmur dan mantan Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud, dalam persidangan menjadi bagian penting dalam menguji keabsahan dokumen tersebut.
Menurut mereka, Masmur mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan pada SK IUP OP PT CSM seluas 475 hektare. Dugaan itu dikaitkan dengan pencantuman kode wilayah E pada surat keputusan serta keterangan pada lampiran peta wilayah dan titik koordinat.
“Berdasarkan keterangan saksi Masmur, terdapat dugaan pemalsuan surat terhadap SK IUP OP PT CSM seluas 475 hektare. Dalam dokumen tersebut tercantum kode wilayah E, sementara berdasarkan petunjuk teknis pertambangan, kode E merujuk pada wilayah eksplorasi, sedangkan operasi produksi menggunakan kode OP,” bebernya
Selain itu, kuasa hukum menyampaikan bahwa Rusda Mahmud dalam persidangan menerangkan SK tersebut tidak pernah dibuat oleh Dinas Pertambangan Pemerintah Daerah Kolaka Utara dan tidak pernah ditandatanganinya saat menjabat sebagai bupati.
Keterangan tersebut, menurut tim kuasa hukum, menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Hidayat menyayangkan langkah penyidik Polda Sultra yang menghentikan penanganan laporan terkait dugaan pemalsuan SK IUP OP PT CSM seluas 475 hektare. Mereka turut mempertanyakan belum dilakukannya uji forensik terhadap dokumen yang dipersoalkan tersebut.
“Setelah melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pada 21 Oktober 2026, kami selaku kuasa hukum Mahaputra sangat menyayangkan tindakan penyidik Polda Sultra yang menghentikan laporan polisi terkait dugaan pemalsuan surat SK IUP OP PT CSM seluas 475 hektare. Selain itu, terhadap surat tersebut belum pernah dilakukan uji forensik,” jelasnya
Menurut tim pembela, persoalan keabsahan dokumen tersebut perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan dasar pelaporan yang kini menjadi bagian dari perkara dugaan fitnah dan laporan palsu yang menjerat Mahaputra.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan keyakinannya bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya belum terbukti berdasarkan fakta-fakta yang mereka soroti dalam persidangan.
“Kami selaku advokat terdakwa berkeyakinan bahwa dakwaan JPU yang mendakwa terdakwa melakukan dugaan laporan palsu dan fitnah terhadap PT Citra Silika Mallawa tidak terbukti. Kami meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tegasnya
Dia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan persoalan keabsahan dokumen yang diperdebatkan dalam perkara tersebut sebelum menjatuhkan putusan.





