Fakta Baru Dugaan Korupsi Tambang Emas di Bombana : Kadis Kehutanan Serahkan Dokumen ke Penyidik

Sultrapedia.com – Satu persatu fakta baru kasus dugaan korupsi di tiga perusahaan tambang emas raksasa di Kabupaten Bombana mulai terkuat.

Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra), Dedi Irwanto akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (18/9/2025).

Diketahui, Kadis Dedi Irwanto hadir di Kejagung dengan membawa dokumen hasil evaluasi tiga pertambangan emas di Bombana dalam hal ini PT Panca Logam Makmur (PLM), Panca Logam Nusantara (PLN), dan Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) selama berkativitas di Bombana.

BACA JUGA :  Leluasa Eksploitasi Kekayaan Alam Pulau Wawonii, LINK Sultra Sebut Polda Sultra jadi ‘Budak’ PT GKP

Hal itu disampaikan staf bidang perencanaan pemanfaatan hutan Dinas Kehutanan Sultra, Ardi. Dirinya membenarkan bahwa Kadis Dedi Irwanto menyerahkan hasil evaluasi kepada penyidik Kejagung.

“Berkas evaluasi terkait aktivitas tiga penambangan emas itu sudah diserahkan kepada penyidik Kejagung,” ungkapnya, Kamis (18/9/2025).

Diketahui tiga perusahaan tambang emas itu selama ini tidak pernah tersentuh hukum baru kali ini berhadapan dengan hukum, itupun Kejagung yang turun langsung.

BACA JUGA :  Remehkan Putusan MA, PT Harita Grup Diduga Monopoli Tambang Nikel Di Pulau Wawonii

“Kejanggalan dalam aktivitas pertambangan itu sudah masuk dalam hasil evaluasi dan hasil evaluasi itu sudah diserahkan kepada penyidik,” jelasnya.

Ketika melakukan aktivitas tambahnya diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasti melakukan pelanggaran.

“Pada dasarnya Pak Kadis menghadiri panggilan itu untuk memenuhi kebutuhan penyikan yang tengah dilakukan Kejagung,” tandasnya.