Gakkum dan Kejaksaan Jalin Kerjasama : Incar Tambang yang Garap Hutan Lindung

Sultrapedia.com – Upaya pemberantasan kejahatan di sektor kehutanan kini memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Kehutanan.

Penandatanganan yang dilakukan oleh Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dan Jampidum Asep N. Mulyana ini menjadi momentum penting penguatan koordinasi penegakan hukum kehutanan dari hulu hingga hilir.

Dalam kerja sama tersebut, kedua lembaga sepakat membentuk Satuan Tugas Percepatan Penanganan Perkara Pidana Sektor Kehutanan (Satgas P4SK) di tingkat pusat dan daerah.

Satgas ini akan berperan mempercepat penanganan kasus-kasus kejahatan kehutanan yang bersifat terorganisir, lintas wilayah, serta berdampak besar terhadap kerusakan hutan dan kerugian negara.

“Melalui kerangka ini, kami memastikan proses hukum berjalan lebih terstruktur, mulai dari pengiriman SPDP tepat waktu, gelar perkara bersama, pendampingan teknis, hingga dukungan pelaksanaan putusan, “terang Dwi Januanto.

Dwi juga menegaskan, penegakan hukum kehutanan kini tak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga akan menjerat pihak-pihak yang melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan kehutanan.

“Kita tidak sendiri dalam menghadapi ini. Saat ini kita berkolaborasi dengan Kejaksaan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polisi Kejar Ayah di Konawe yang Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan

Sementara itu, Asep N. Mulyana menekankan pentingnya sinergitas penyidik dan jaksa sejak awal proses penyidikan agar tidak terjadi bolak-balik berkas.

“Melalui PKS ini, tidak ada lagi P-19 berulang. Penyidik dan jaksa harus bekerja bersama sejak di lapangan agar perkara dapat diselesaikan cepat dan tuntas,” tegas Asep.

Satgas P4SK dirancang sebagai lembaga permanen dengan struktur lintas-unit dan jadwal pertemuan rutin minimal dua kali setahun.

Tujuannya jelas yakni memastikan setiap pelanggaran kehutanan, terutama oleh korporasi, ditindak cepat, tegas, dan memberi efek jera.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Satgas ini diketuai oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai ketua pelaksana.

Satgas PKH telah menindak sejumlah perusahaan tambang nikel yang diduga menggarap kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Beberapa perusahaan bahkan telah dipasangi plang pelanggaran oleh Satgas PKH, di antaranya:

1. PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) — 172,83 Ha, Kabaena, Kabupaten Bombana.

2. PT Toshida Indonesia (TI) — 49,91 Ha, Pomala, Kabupaten Kolaka.

BACA JUGA :  Status Hukum Kepala Wilker Dipertanyakan, Kejati Dinilai Masuk Angin Tangani Kasus Korupsi Tambang di Kolut

3. PT Suria Lintas Gemilang (SLG) — 75,59 Ha, Pomala, Kabupaten Kolaka.

4. CV Aneka Usaha Kolaka (Perusda Kolaka).

5. PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) — 126,69 Ha, Kabupaten Konawe Utara.

Tidak berhenti di situ, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) juga menemukan belasan perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara yang membuka kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Beberapa di antaranya yakni:

PT Agrabudi Baramulia Mandiri (ABM) — Hutan Lindung 28,17 Ha, Bombana.

PT Bumi Dua Mineral (BDM) — Hutan Produksi Terbatas 9,02 Ha, Kolaka Utara.

PT Intan Perdhana Puspa (IPP) — Hutan Lindung & Produksi total 30,73 Ha, Konawe.

PT Maesa Optimilah Mineral (MOM) — Hutan Lindung & Produksi 64,64 Ha, Konawe Utara.

PT Riota Jaya Lestari (RJL) — HPK dan HPT 56,30 Ha, Kolaka Utara.

PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) — Lima bukaan kawasan Hutan Lindung dengan total puluhan hektar.

Temuan ini memperkuat urgensi pembentukan Satgas khusus penegakan hukum kehutanan agar setiap pelanggaran dapat ditindak secara terpadu dan transparan.

 

Penulis : Redaksi