Sultrapedia.com – Grassroots Action Institute (GAT) tanggapi pengacara dari YC yang saat ini tengah terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan hingga jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam keterangannya pengacara YC, Andre Darmawan, menilai penerbitan DPO oleh Polda Sultra tersebut janggal dan tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan menurutnya kliennya selalu kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik Polda Sultra.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif GAT Institute, Fahmi Ilman mengatakan bahwa pernyataan pengacara YC tersebut menunjukkan bahwa Andre Darmawan mengetahui penerbitan DPO tersebut. Namun, ia tidak memberi informasi mengenai keberadaan YC kepada Polda Sultra, yang menurut Fahmi Ilman dapat dianggap sebagai bentuk Obstruction of Justice (menghalangi proses peradilan).
“Secara tidak langsung, hal tersebut sudah diketahui oleh pengacara YC bahwa Polda Sultra telah mengeluarkan DPO. Seharusnya pengacara YC memberitahukan alamat atau keberadaan YC agar Polda Sultra dapat menyelesaikan kasus ini. Ini masuk dalam kategori Obstruction of Justice,” katanya, pada Senin (4/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa Polda Sultra sudah memanggil YC sebanyak dua kali sebelum mengeluarkan status DPO, namun YC tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.
“Apalagi Polda Sultra telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali sebelum mengeluarkan DPO, dan YC tidak pernah memenuhi panggilan tersebut,” jelasnya.
Fahmi juga menilai bahwa pernyataan pengacara YC meragukan kinerja kepolisian dan dapat mencederai citra institusi kepolisian Republik Indonesia.
“Pernyataan pengacara YC ini seakan meragukan kinerja kepolisian, yang secara tidak langsung mencederai institusi kepolisian Republik Indonesia,” katanya.
Ia pun menegaskan bahwa pernyataan pengacara YC menimbulkan banyak pertanyaan, mengingat pengacara tersebut menyebutkan bahwa kliennya tidak pernah menghindar dari panggilan Polda Sultra, padahal fakta yang ada menunjukkan sebaliknya.
Terkahir, Dirinya berharap agar penegak hukum dan aparat hukum bekerja sama untuk menyelesaikan kasus ini.
“Seharusnya penegak hukum dan aparat hukum harus bekerja maksimal mengawal kasus ini agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Sementara Polda Sultra saat ini tengah menunggu surat P21 dari Kejaksaan Tinggi Sultra.






