Kejati Sultra Diminta Usut Dugaan Pertambangan Ilegal PT Tri Mitra Babarina Putra di Kolaka

Sultrapedia.com – Koalisi Aktivis Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT Tri Mitra Babarina Putra (TMBP) di Kabupaten Kolaka.

Perusahaan ini disebut hanya mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi batuan peridot, namun di lapangan diduga kuat melakukan pembukaan lahan dan pengambilan sampel mengandung nikel.

Koordinator Lapangan Koalisi Aktivis Sultra, Sugiarto, mengatakan berdasarkan hasil investigasi, PT TMBP telah membuka kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 56,65 hektare dan area penggunaan lain (APL) 130,05 hektare tanpa mengantongi dokumen persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

“Faktanya mereka bukan hanya melakukan eksplorasi batuan peridot sebagaimana izin yang dikeluarkan Kementerian ESDM, tetapi justru mengarah ke aktivitas tambang nikel yang jelas melanggar aturan,” tegas Sugiarto saat menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara di Kendari, Senin (29/9/2025).

BACA JUGA :  Kapolres Konut Pimpin Langsung Penertiban Ilegal Mining di Blok Marombo

Ia menambahkan, izin yang dimiliki PT TMBP sesuai SK Kementerian ESDM Nomor 30052300043260003 hanya berlaku untuk eksplorasi komoditas batuan peridot dari 9 Agustus 2023 sampai 9 Agustus 2026.

“Kalau aktivitasnya mengarah ke nikel, ini jelas pelanggaran Pasal 158 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020,” ujarnya.

Selain itu, Koalisi Aktivis Sultra juga menyoroti dugaan kepemilikan perusahaan oleh Wakil Bupati Kolaka terpilih. Mereka menilai hal ini menambah indikasi adanya konflik kepentingan.

“Karena itu, kami mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT TMBP, dalam hal ini Wakil Bupati Kolaka terpilih, atas dugaan tambang ilegal yang merugikan negara,” ungkap Penanggung Jawab Koalisi, Aksan Setiawan.

BACA JUGA :  Fakta Baru Dugaan Korupsi Tambang Emas di Bombana : Kadis Kehutanan Serahkan Dokumen ke Penyidik

Koalisi juga meminta Kejati Sultra bekerja sama dengan Tim Satgas Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) untuk melakukan investigasi langsung di lokasi IUP PT TMBP.

“Kami menuntut agar lingkungan diselamatkan dan para pelaku perusak lingkungan di Kabupaten Kolaka ditindak tegas,” tambahnya.

Pantauan teropongsultra, meski sempat terjadi debat panas antara perwakilan massa aksi dan pihak Kejati Sultra menyoal kewenangan pemeriksaan persoalan tambang, namun hal itu bisa teredam

“Kalau memang datanya lengkap silahkan masukan laporan di PTSP untuk di telaah,” jelas Ruslan SH kepada massa Koalisi Aktivis Sultra (TIM/RED)