RAGAM  

Perumda Pasar Kendari Sebut Pasar Samping Korem Ilegal

Sultrapedia.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari menanggapi keluhan pedagang Pasar Samping Korem, perihal pungutan liar (Pungli) oleh pihak pengelola pasar.
‎
‎Direktur Utama Perumda Pasar Kota Kendari, Asnar mengatakan, pungutan retribusi yang ditarik pengelola Pasar Samping Korem jelas ilegal. Sebab, tidak ada dasar hukum penarikan retribusi tersebut.
‎
‎Lebih lanjut, Asnar menjelaskan,  pihaknya membuka ruang untuk kerja sama pengelolaan pasar tradisional milik swasta, dengan prinsip saling menguntungkan.
‎
‎Olehnya itu, Asnar mengimbau kepada para pengusaha yang ingin membangun pasar tradisional, agar mengajukan surat permohonan pembangunan pasar yang ditujukan kepada Pemkot Kendari, melalui Perumda Pasar.
‎
‎”Tentu kerja sama pengelolaan pasar tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan ketentuan yang ada. Lokasi pembangunan pasar harus memiliki alas hak dan tidak menimbulkan masalah hukum kedepannya,” ujar Asnar, saat diwawancarai awak media, Jumat 8 Agustus 2025.
‎
‎Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya aka melakukan verifikasi terhadap setiap permohonan pembangunan pasar yang masuk di Perumda Pasar.  Apabila dokumen dan status kepemilikan lahan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka permintaan kerja sama pengelolaan pasar tradisional itu akan  ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU.
‎
‎”Kalau sudah memenuhi syarat, maka kerja sama akan dituangkan melalui MoU, ” tambahnya.
‎
‎Asnar menyebutkan, saat ini pihaknya telah menerima dua surat permohonan pembangunan pasar di daerah Anduonohu.
‎
‎”Permintaan tersebut sudah kami tindaklanjuti dengan meninjau langsung lokasinya.  Selanjutnya, kita akan verifikasi dokumennya dan melaporkan hasilnya ke pimpinan, dalam hal ini Ibu Wali Kota Kendari selaku KPM,” pungkasnya.
‎

BACA JUGA :  Kementerian ATR/BPN Ajak ASN Muda Perkuat Transformasi Pelayanan dan Komunikasi Publik