RAGAM  

Satgas Halilintar Didesak Tindak PT TIS, Garap Hutan Tanpa Izin PPKH

Sultrapedia.com – Perusahaan tambang PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) kembali di soal. Kali ini datang dari Direktur Sultra Mining Watch (SMW), Ikzan saat diwawancara awak media, Sabtu  (6/9/2025).

Dengan tegas ia meminta Satuan Tugas (Satgas) Halilintar untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan kejahatan kehutanan yang dilakukan perusahaan tambang tersebut.

“Temuan BPK jelas, ada bukaan kawasan hutan tanpa izin PPKH oleh PT TIS, “terangnya

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024, dengan tujuan tertentu atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan batuan, nomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei, auditor menemukan bukaan kawasan hutan seluas 155,26 hektare di wilayah konsesi PT TIS tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Rinciannya, 150,13 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dan 5,13 hektare di kawasan Hutan Lindung (HL).

Tidak hanya itu, BPK juga mencatat PT TIS yang beroperasi di Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang, padahal itu kewajiban utama setiap perusahaan tambang.

BACA JUGA :  Lestarikan Memori Bangsa, Kementerian ATR/BPN Serahkan Arsip Statis ke ANRI

“BPK RI bahkan telah merekomendasikan agar Kementerian ESDM memerintahkan Dirjen Minerba menyusun koordinasi lintas kementerian terkait operasi pertambangan ini, “bebernya

Menurut Ikzan, Kementerian ESDM juga didorong melakukan telaahan menyeluruh terhadap dokumen pertambangan PT TIS yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan akibat tidak adanya izin PPKH.

Ia menegaskan, berdasarkan data di sistem Modi ESDM, ada dua nama pimpinan perusahaan yang harus segera dimintai pertanggungjawaban yakni La Ode Kais sebagai Direktur Utama dan Wa Ode Suliana sebagai Direktur.

“Keduanya harus diperiksa, jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut,” pungkas Ikzan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, perwakilan manajemen PT TIS Sugianto Farah mengatakan bahwa perusahaan tempat dirinya bekerja, tidak melakukan aktivitas penambangan di area kawasan hutan.

“Begini, PT TIS ini berada di wilayah sertifikat dan sebagian SKT milik rakyat, bukan (kawasan hutan). Jadi ini tempat (lokasi penambangan) yang sertifikat milik La Ode Jamida, bapaknya La Ode  Kais yang dikelola itu, itupun baru sekitar 1 hektaran. Baru satu perusahaan mining, bisa di cek dilapangan,” ungkap dia saat ditemui di Kantor DPRD Sultra, Kamis (4/9/2025).

BACA JUGA :  Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla

Sugianto juga membantah soal temuan BPK yang menyebut PT TIS melakukan pembukaan kawasan hutan. Temuan itu dianggap tidak kredibel, lantaran tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Itu bohong itu, sekarang kalau ada mana surat BPK?. Soal jamrek, yang luasan itu kita sudah ajukkan di pusat, dan sudah masuk tahap ke tiga,” jelasnya.

Disamping itu, Sugianto akui perusahaan beraktifitas sekitar tahun 2014. Kendati demikian, waktu itu perusahaan belum melakukan aktifitas produksi hingga penjualan, karena belum ada terminal khusus (Tersus) atau jetty.

“Memang saat itu ada RKAB kami, tetapi kegiatan kami belum melaksanakan pengiriman (penjualan) karena tidak ada jetty,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi