Sekda Sultra : Keterbukaan Infomasi Publik Wajib Diterapkan, Cegah Terjadinya Korupsi

Sultrapedia.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan hal yang wajib diterapkan dalam setiap aspek pemerintahan, untuk mencegah terjadinya korupsi di Bumi Anoa.

Hal tersebut disampaikan saat Arun Lio Menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publika se-Sulawesi Tenggara 2024 di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (19/12/2024).

Asrun mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 yang menjamin hak memperoleh setiap informasi.

Untuk itu, Rakyat berhak mengetahui dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan publik. keterbukaan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap badan publik.

“Mengingat manfaat dari keterbukaan informasi publik sangat banyak. Sebab dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat lebih memahami isu-isu yang terjadi, menyampaikan aspirasinya, dan berperan aktif dalam pembangunan daerah,” katanya

Keterbukaan ini juga memungkinkan masyarakat bisa mengawasi kinerja pemerintah dan badan publik lainnya.

Bahkan, kaya dia, pengawasan dari masyarakat sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan mengurangi potensi korupsi.

BACA JUGA :  Anggota DPR RI Rusda Mahmud Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Seleksi PPPK di Sultra

“Keterbukaan informasi publik akan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi,” ungkapnya.

Dengan begitu hal ini akan bermuara pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah. Masyarakat akan merasa dihargai dan didengarkan, sehingga hubungan antara pemerintah dan masyarakat menjadi lebih harmonis. singkatnya, keterbukaan informasi publik adalah pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Dalam kesempatannya, dia juga Asrun mengaapresiasi setinggi-tingginya atas peningkatan kinerja badan publik di sulawesi tenggara dalam hal keterbukaan informasi publik. Meskipun data menunjukkan adanya penurunan partisipasi dalam monitoring dan evaluasi, namun secara umum, kita telah melihat banyak kemajuan.

Komisi informasi Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat adanya peningkatan kepatuhan badan publik dalam menyampaikan laporan layanan informasi publik.

Selain itu, semakin banyak badan publik yang mengembangkan website dan media sosial sebagai sarana penyediaan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

BACA JUGA :  Pemkot Kendari Kukuhkan Satgas ATS, Ini Harapan Sekda Amir Hasan

“Inovasi seperti ini patut diapresiasi dan diikuti oleh badan publik lainnya. Kita harus terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi untuk menyediakan layanan informasi publik yang lebih baik lagi. Saya optimis dengan komitmen dan kerja keras kita semua, sulawesi tenggara dapat menjadi provinsi percontohan dalam hal keterbukaan informasi publik di indonesia,” katanya.

Meskipun telah mencapai banyak kemajuan, namun perlu diakui bahwa implementasi keterbukaan informasi publik di sulawesi tenggara masih menghadapi sejumlah tantangan.

Salah satunya adalah penurunan partisipasi badan publik dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, seperti yang telah disampaikan sebelumnya. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik juga menjadi kendala di beberapa badan publik.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan kolaborasi dan sinergi dari semua pihak. pemerintah daerah, komisi informasi, badan publik, dan masyarakat harus bekerja sama.

Penulis: Andi AdhanEditor: Erik