Sultrapedia.com – Kasus perdagangan perempuan sempat beredar kabar di Media Sosial (Medsos) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Mimggu (17/3/2024).
Menurut informasi yang berhasil di himpun, kasus ini bermula saat seorang pria berinisial MA warga RT 05, RW 02, Lorong Mata Air, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari diduga menjual istrinya berinisial L ke lelaki hidung belang.
Saat itu, korban dan pelaku menginap disalah satu penginapan yang ada di Jalan Laute, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Mandonga.
Lalu kemudian AM memaksa L untuk menerima dan melayani lelaki hidung belang. Bahkan kabarnya AM juga sempat mengancam korban apabila tidak mengikuti kemauan pelaku, L akan dipukul oleh AM.
Korban juga di paksa dan mendapat ancaman oleh pelaku untuk menjadi PSK. Yang mana hasil dari menjadi PSK dipakai bersama pelaku untuk sewa penginapan dan membiayai kebutuhan sehari-hari.
Pihak kepolisian yang mendengar laporan dari masyarakat setempat saat itu juga langsung ke TKP dan menagmankan pelaku dan juga korban.
Kasat Reksrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kata dia, saat keduanya diamankan korban beserta pelaku memilih untuk berdamai.
“Waktu kami amankan dua pasang suami istri itu, si korban (Istri) tidak mau melaporkan dan langsung berdamai, “ucap melalui Via WhatsAppnya, Minggu (17/3/2024)
Dengan adanya kesepakatan berdamai, dia berharap agar kedua pasangan ini bisa menjadi pasangan sehidup semati.
“Dan semoga pasangan suami istri itu, bisa menjadi pasangan yang sakinah mawadah dan warahmah. Kita berdoa semoga mereka langgeng, “kata Fitrayadi






