Sultrapedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe berhasil menyita uang ganti rugi proyek tambatan perahu di dua Desa yakni Desa Saponda Laut dan Desa Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (3/2/2025).
Dalam kasus ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka diantarnya, UPL selaku sub kontraktor, US selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kadis Dishub selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) inisial N.
Diketahui, proyek ini dianggarkan senilai masing-masing Rp3 miliar dan Rp2 Miliar yang melekat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Konawe tahun 2023.
Kepala Kejari Konawe, Musafir Menca mengungkapkan bahwa sebelumnya tersangka US selaku PPK juga telah ditahan oleh penyidik Kejari Konawe sejak tanggal 04 November 2024.
Kemudian disusul dengan UPL dan N yaang juga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak jaksa Kejari Konawe selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 21 November 2024 di Rutan Kelas II B Unaaha (Konawe).
Sebelumnyan juga utnuk tersangka US selak PPK juga telah ditahan oleh penyidik Kejari Konawe sejak tanggal 04 November 2024.
Meski demikian dalam perjalanannya, pihak Jaksa telah membidik kasus ini sejak pertengahan tahun 2024.
“Kami sudah memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan pengembalian. Namun saat itu mereka tidak merespon. Nanti pada saat mereka kita jadikan tersangka barulah mereka lakukan pengembalian uang ganti rugi, “ungkap Musafir dalam konferensi persnya di Aula Kejari Konawe, Senin, (3/1/2025).
Lebih lanjut kata Musafir, berdasarkan hasil perhitungan oleh Inspektorat Kabupaten Konawe diperoleh Nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.365.378.012,00. (satu miliar tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu dua belas rupiah).
Semantara itu terkait dengan ada dan tidak adanya tersangka lain, Musafir menjelaskan bahwa pihaknya tinggal menunggu hasil dari fakta persidangan nanti.
“Kita tunggu hasil fakta persidangan nanti, apakah ada tersangka lain, tergantung pengembangan dari sidang nanti, “ucapnya
Akibat perbuatan mereka UPL, US dan N
disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP






